Sejumlah warga menggelar demonstrasi terkait aktivitas sejumlah perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Di tengah aksi tersebut, muncul kabar pemerintah telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di Raja Ampat yang disambut sorak-sorai massa aksi.
Pantauan infocom, Selasa (10/6/2025), sejumlah massa mendatangi kantor Gubernur Papua Barat Daya, Kota Sorong, sekitar pukul 11.00 WIT. Massa awalnya melakukan long march dari depan Bandara Deo Sorong lalu dilanjutkan dengan berorasi di kantor gubernur.
Massa dalam menyampaikan orasinya meminta Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu untuk mencabut izin perusahaan nikel yang berada di Raja Ampat. Massa juga menyinggung soal desakan untuk menghentikan operasi tambang di Pulau Potong Pele.
Tak lama berselang, Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, menemui massa aksi. Dia menyampaikan kabar bahwa pemerintah telah mencabut izin empat perusahaan tambang nikel yang ada di Raja Ampat.
“Ini ada kabar baik, Presiden Prabowo Subianto telah mencabut 4 perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat,” kata Elisa Kambu.
Pernyataan Elisa Kambu itu langsung disambut massa aksi yang berada di halaman kantor gubernur. Mereka bersorak-sorai ketika mendengar kabar pencabutan izin tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, aktivis lingkungan dari Raja Ampat, Apei Tarami turut menyambut baik kabar tersebut. Namun pihaknya mengaku butuh bukti pencabutan izin tersebut dalam bentuk surat resmi.
“Kami sebagai aktivitas tadi sadah mendengar bahwa izin 4 perusahaan sudah dicabut oleh Presiden Prabowo. Namun secara bukti berupa surat resmi yang dikeluarkan oleh presiden belum kita ketahui,” kata Apei.
Menurutnya, pihaknya belum bisa percaya mengenai informasi tersebut. Baginya, bukti fisik mengenai surat pencabutan 4 izin perusahaan tersebut mesti dilihat terlebih dahulu.
“Untuk itu kami belum mempercayai secara serta merta terkait pencabutan itu. Kita minta ada bukti secara fisik yang menerangkan bahwa perusahaan itu telah dicabut. Kita juga akan mengeluarkan keterangan secara resmi untuk menanggapi pengumuman pencabutan 4 perusahaan tambang di Raja Ampat itu,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah mencabut empat IUP dari lima IUP yang ada di kawasan Raja Ampat. Satu perusahaan yakni PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM), izinnya tidak dicabut.
Melansir infoFinance, empat perusahaan yang izinnya dicabut yakni PT Anugrah Surya Pertama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, meskipun IUP PT Gag Nikel tidak dicabut, pemerintah akan tetap mengawasi aktivitas tambang nikel di kawasan Pulau Gag agar terhindar dari kerusakan lingkungan.
“Dan sekalipun Gag tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah bapak presiden kita mengawasi khusus dalam implementasinya,” kata Bahlil di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6).
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.