“Betul, lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan anak. Kelimanya langsung ditahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan kepada infoSulsel, Selasa (15/7/2025).
Kelima pelaku menjadi tersangka usai polisi melakukan gelar perkara di Mapolres Bone pada Selasa (15/7) sekitar pukul 13.00 Wita. Empat pelaku lain yang menjadi tersangka masing-masing pria pensiunan ASN berinisial HJ (76), APR (56), RD (40) dan seorang perempuan berinisial AD (55).
“Pelaku utamanya itu SR. Tetangganya sendiri korban,” kata Alvin.
Para pelaku dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun,” jelas Alvin.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa penculikan itu terjadi di wilayah Dusun Tanah Cellae, Desa Abbanuang, Kecamatan Awangpone, Senin (14/7) sekitar pukul 13.30 Wita. Korban sempat berteriak meminta pertolongan.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Namun warga takut mendekat karena pelaku membawa senjata tajam. Peristiwa itu pun dilaporkan ke polisi hingga pelaku ditangkap pada hari yang sama penculikan terjadi.
“Korban merupakan siswi SMP dilaporkan sempat diseret dan dipaksa masuk ke dalam sebuah mobil oleh empat orang laki-laki dan satu perempuan yang diduga sebagai penculik anak,” ujar Kasat Intel Polres AKP Syafriadi, Senin (14/7).