Pendaftaran calon ketua RT/RW di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi dibuka hari ini, Sabtu, 22 November 2025. Proses pendaftaran ini akan berlangsung selama tiga hari, hingga Senin, 24 November 2025 dan dilakukan secara serentak di 153 kelurahan.
Pemilihan ketua RT/RW bukan hanya momentum bagi calon yang ingin berkontribusi langsung dalam pelayanan masyarakat, tetapi juga kesempatan bagi warga untuk memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili aspirasi lingkungan setempat. Partisipasi aktif dari kedua pihak sangat diperlukan agar proses pemilihan berjalan lebih transparan dan tepat sasaran.
Oleh karena itu, penting bagi calon maupun pemilih untuk mengetahui jadwal dan tahapan pemilihan ketua RT/RW dengan cermat. Dengan memahami alur dan waktu pelaksanaan, masyarakat dapat memastikan haknya tidak terlewat, baik dalam mendaftar sebagai calon maupun berpartisipasi sebagai pemilih.
Selain itu, pemerintah Kota Makassar juga akan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebagai acuan dalam pemungutan suara. Informasi ini penting agar setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya secara sah.
Melalui artikel ini, infoSulsel akan menyajikan informasi selengkapnya yang meliputi:
Yuk, disimak!
Tahapan pemilihan ketua RT/RW di Makassar akan berlangsung hingga 11 Desember 2025 mendatang. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, proses pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, mulai hari ini, Sabtu, 22 November hingga Senin, 24 November 2025.
Selama periode tersebut, warga yang berminat mencalonkan diri dapat mendaftar langsung di kelurahan masing-masing.
Sementara itu, masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya harus mengumpulkan Kartu Keluarga (KK) di kantor lurah sebelum tanggal Kamis, 27 November 2025. Hal itu agar dapat masuk dalam DPT dan tidak kehilangan hak pilihnya.
Agar lebih jelas, berikut jadwal dan tahapan lengkap pemilihan ketua RT/RW di Makassar yang dilansir dari laman resmi Pemerintah Kota Makassar:
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Pendataan wajib pilih
Penetapan calon ketua RT/RW
25 November 2025
Sebelum mendaftar, para calon tentunya perlu mengetahui dan memenuhi seluruh persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW. Hal ini penting diketahui agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif.
Berikut adalah masing-masing syarat yang wajib dipenuhi bagi warga yang ingin mencalonkan diri sebagai ketua RT/RW:
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mencalonkan diri sebagai ketua RT di Makassar:
Perlu dicatat bahwa seluruh persyaratan di atas dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan.
Seluruh persyaratan calon ketua RW di atas, dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan.
Dalam Perwali Makassar Nomor 19 Tahun 2025 dijelaskan bahwa pemilihan ketua RT dan ketua RW memiliki mekanisme yang berbeda. Untuk pemilihan ketua RT, hak suara diberikan kepada kepala keluarga, sehingga dalam satu KK hanya terdapat satu suara.
Sementara itu, ketua RW dipilih langsung oleh ketua RT di wilayah setempat. Setiap ketua RT memberikan suaranya secara langsung, dan hak suara tersebut tidak dapat diwakilkan kepada pihak lain.
Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan lengkap mengenai mekanisme pemilihan ketua RT/RW di Makasssar:
Adapun mekanisme pemilihan ketua RT di Makassar adalah sebagai berikut:
Itulah informasi seputar jadwal dan tahapan pencalonan ketua RT/RW lengkap dengan mekanisme pemilihannya. Semoga bermanfaat!







