Pendaki Cabuli Wanita Hipotermia di Gunung Bawakaraeng Di-blacklist 30 Tahun

Posted on

Pria berinisial MY (21) yang melakukan pencabulan terhadap pendaki wanita inisial IA (12) di jalur pendakian di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), disanksi larangan mendaki alias blacklist selama 30 tahun. Pendaki pria tersebut juga telah ditangkap polisi atas perbuatannya.

Pelaku masuk daftar hitam larangan mendaki berdasarkan Forum Pemuda Tassoso (Foretas). Foretas merupakan pengelola jalur pendakian Gunung Bawakaraeng via Tassoso, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai.

“Betul, pelaku (MY) dilarang melakukan pendakian Gunung Bawakaraeng via jalur Tassoso selama 30 puluh tahun. Hal itu terhitung mulai tanggal 28 April 2025 hingga 28 April 2055,” ujar Ketua Umum Foretas Teguh Arifyanto kepada infoSulsel, Sabtu (10/5/2025).

Arifyanto mengatakan, sanksi itu diberikan berdasarkan temuan dan hasil keterangan saksi yang dihimpun. Pihaknya menegaskan tindakan pelaku yang melecehkan pendaki lain tidak dibenarkan.

“Pertimbangan serius bahwa tindakan pelecehan merupakan pelanggaran berat dan telah menimbulkan luka mendalam, tidak hanya bagi satu korban, namun juga berdampak luas terhadap kenyamanan dan keselamatan pendaki lainnya,” ujarnya.

Dia melanjutkan, keputusan itu juga mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Arifyanto menegaskan pelaku melanggar kode etik pendakian.

“Kami punya kode etik pendakian Jalur Tassoso yang harus dipahami dan dipatuhi para pecinta alam. Kami juga menegaskan bahwa keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diubah. Sanksi ini diambil bukan sebagai bentuk hukuman semata, tetapi sebagai upaya edukatif dan preventif untuk mencegah terulangnya kejadian serupa,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, pencabulan itu terjadi di Pos 7 Gunung Bawakaraeng, Dusun Tassoso, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai pada Minggu (20/4) lalu sekitar pukul 23.00 Wita. Korban mengalami hipotermia dalam perjalanan saat turun gunung bersama rekannya.

“Pada saat dalam perjalanan menuju ke pos 7, tiba-tiba korban mengalami hipotermia atau kedinginan berlebihan sehingga beristirahat di tempat tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Andi Rahmatullah, Sabtu (10/5).

Pelaku diduga telah mengikuti korban dan rombongannya dalam perjalanan. Saat korban dan rekannya beristirahat, pelaku pun melakukan aksi asusilanya. Belakangan rekan korban akhirnya memergoki pelaku.

“Ketika teman korban datang dari belakang berteriak, pelaku baru melepaskan pelukannya,” sebut Rahmatullah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *