Pengacara soal MA Pangkas Vonis Mira Hayati Jadi 2 Tahun Bui: Harusnya Bebas

Posted on

Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman owner skincare Mira Hayati menjadi dua tahun penjara di tingkat kasasi. Pengacara Mira Hayati menanggapi kliennya harusnya justru divonis bebas dalam kasus skincare bermerkuri tersebut.

“Harusnya bebas,” kata Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah kepada infoSulsel, Minggu (21/12/2025).

Namun Ida belum berspekulasi lebih jauh soal rencana mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut. Dia beralasan belum menerima salinan putusan resmi dari MA.

“Saya belum terima salinan putusan dan belum tahu pertimbangan hukumnya. Jadi belum bisa berkomentar banyak,” ujar Ida.

Sebelumnya diberitakan, Mira Hayati awalnya divonis 10 bulan penjara dalam sidang putusan kasus skincare bermerkuri di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (7/7). Mira Hayati juga dikenakan denda Rp 1 miliar.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 2 bulan,” ujar Ketua Hakim Arif Wisaksono membacakan amar putusannya di Ruang Ali Said PN Makassar.

Mira Hayati kemudian mengajukan banding karena hukuman dinilai masih berat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding karena vonis hakim lebih dari dari tuntutan sebelumnya selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Belakangan, hukuman Mira Hayati bertambah berat menjadi 4 tahun penjara tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Makassar. Putusan banding tersebut keluar pada Kamis (7/8).

Dalam putusannya, majelis hakim mengubah putusan PN Makassar pada nomor perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Mks terkait amar lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa Mira Hayati. Mira dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan tunggal JPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” demikian putusan majelis hakim dikutip dari situs resmi PN Makassar, Jumat (8/8).

Pihak Mira Hayati kembali melakukan perlawanan dengan mengajukan permohonan kasasi ke MA, sementara juga melakukan hal serupa. Putusan kasasi pun keluar pada Jumat (19/12).

Dalam amar putusannya, majelis hakim awalnya menyatakan menolak kasasi penuntut umum. Hakim juga menolak kasasi terdakwa, namun dengan perbaikan masa hukuman penjara terhadap Mira Hayati menjadi 2 tahun penjara.

“Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pidana penjara 2 tahun dan pidana denda Rp 1.000.000.000 subsidair 2 bulan kurungan,” demikian putusan majelis hakim di situs resmi PN Makassar dikutip infoSulsel, Minggu (21/12).