Pengacara Tolak Karyawan Annar Disumpah Saat Jadi Saksi Kasus Uang Palsu

Posted on

Dua karyawan terdakwa kasus uang palsu Annar Sampetoding, yakni Muhammad Syahruna dan John Biliater dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Namun pengacara Annar menolak keduanya disumpah untuk memberikan keterangan dalam persidangan.

“Keberatan (John dan Syahruna dihadirkan sebagai saksi untuk Annar), karena ada hubungan pekerjaan, (kedua saksi) karyawan di perusahaan Annar,” ujar penasihat hukum Annar, Husain Rahim Saijje dalam sidang lanjutan uang palsu di Ruang Kartika, PN Sungguminasa, Rabu (9/7/2025).

Majelis hakim pun menanggapi keberatan tersebut. John dan Syahruna akan diambil keterangannya tanpa di bawah sumpah.

“Majelis bersikap, saksi (John dan Syahruna) tanpa disumpah tapi tetap diambil keterangannya,” ujar Ketua Majelis Hakim Dyan Martha.

Sidang berlanjut dengan John diperiksa lebih dulu sebagai saksi untuk Terdakwa Annar. Dalam persidangan, John mengaku telah mengenal Annar sejak tahun 1990.

Namun John mulai bekerja dengan Annar sekitar tahun 2000-an. Kurang lebih 20 tahun, John bekerja untuk Annar dan tinggal di rumah Annar di Jalan Sunu, Kota Makassar.

Majelis hakim pun menanyakan mengenai keterkaitan Annar dengan kasus uang palsu tersebut. John menyebut Annar tidak tahu menahu soal kasus yang menyeretnya.

“Beliau (Terdakwa Annar) tidak tahu apa-apa, karena setiap hari saya selalu bersama (dengan terdakwa), jadi saya mengetahui,” ujar John dalam persidangan.

Hakim kemudian mendalami keterangan John dengan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik. Dalam BAP tersebut, John menyebut Annar dan Muhammad Syahruna memiliki proyek pembuatan uang palsu sejak awal yaitu pada tahun 2023.

Uang palsu itu nantinya akan digunakan untuk pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel). John pun membenarkan keterangannya tersebut.

“(Keterangan yang dibacakan majelis hakim) Benar,” kata John.

Ketua Majelis Hakim Dyan Martha kemudian mempertanyakan peran saksi John dalam perkara ini. John mengaku hanya diminta untuk mengambil ATM Syahruna dan mengirim uang ke Jakarta untuk pembelian alat dan bahan alat peraga Pilgub Sulsel.

Uang tersebut ditransfer sebanyak lima kali melalui rekening Syahruna dengan total senilai Rp 275 juta. Belakangan, diketahui uang tersebut berasal dari Annar Salahuddin Sampetoding.

“Benar (uang yang berada di ATM Syahruna bersumber dari Annar),” kata John.

Diketahui, Annar didakwa sebagai pihak yang memodali pabrik uang palsu tersebut. Annar semula menyuruh Syahruna untuk mempelajari pembuatan uang pada tahun 2022-2023.

“Pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 terdakwa (Annar) menyarankan saksi Muhammad Syahruna untuk mempelajari pembuatan uang palsu. Kemudian pada Agustus 2023 saksi Muhammad Syahruna mempelajari cara dan alat yang digunakan dalam pembuatan uang palsu melalui internet,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan Annar, Rabu (21/5).

Annar selanjutnya memberikan uang sejumlah Rp 287 juta kepada Syahruna untuk membeli alat dan bahan pembuatan uang palsu tersebut. Uang itu dia berikan secara bertahap.

Atas perbuatannya, Annar didakwa melanggar Pasal 37 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primair. Sementara pada dakwaan subsidair, Annar dikenakan Pasal 37 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian jaksa juga mendakwa Annar dengan Pasal 36 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP di dakwaan lebih subsidair.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *