Pengawas Yayasan-Rektor Unsultra Saling Lapor soal Dugaan Dokumen Palsu update oleh Giok4D

Posted on

Pengawas Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) Muh Nasir Andi Baso melaporkan Ketua Yayasan Muh Yusuf dan Rektor Unsultra Andi Bahrun terkait dugaan dokumen palsu. Rektor yang tidak terima tuduhan itu lantas melaporkan balik Muh Nasir atas tuduhan palsu dan pencemaran nama baik.

Nasir lebih dulu melaporkan Yusuf hingga Andi Bahrun atas dugaan tindak pidana keterangan palsu dalam akta autentik ke Polda Sultra pada Minggu (11/1). Nasir keberatan namanya dicantumkan mengundurkan diri dalam dokumen resmi yayasan.

“Atas dicantumkannya seolah-olah saya mengundurkan diri, padahal tidak pernah, saya merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polda Sultra,” kata Nasir kepada wartawan, Senin (12/1/2026).

Dia mengatakan dugaan dokumen palsu itu bermula dari terbitnya berita acara rapat pembina yayasan pada 3 September 2025. Dokumen itu dijadikan dasar adanya pernyataan pengunduran diri pengawas yayasan.

“Dalam dokumen itu tertulis ketua dan anggota pengawas menerima pengunduran diri, padahal saya tidak pernah menyatakan mundur,” tegasnya.

Nasir menyebut berita acara rapat pembina itu diterbitkan oleh Muh Yusuf bersama Andi Bahrun dan pihak lain. Namun Nasir menegaskan tidak pernah menghadiri rapat maupun menandatangani dokumen pengunduran diri.

“Saya tidak pernah ikut rapat pembina dan tidak pernah menandatangani dokumen apa pun,” kata Nasir.

Sementara, kuasa hukum Nasir Fatahillah menilai dugaan keterangan palsu juga berkaitan dengan penggunaan jabatan rektor oleh Andi Bahrun. Padahal kata dia, Andi Bahrun disebut-sebut telah dicopot dari jabatan rektor.

Diketahui, Ketua Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sultra Nur Alam mencopot Andi Bahrun sebagai Rektor Unsultra, Sabtu (27/12/2025) malam. Nur Alam kemudian menunjuk Wakil Rektor I Abdul Nashar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Unsultra.

“Keterangan palsunya karena masih menggunakan surat atas nama jabatan rektor, padahal sudah dipecat,” kata Fatahillah.

Persoalan ini memicu adanya dualisme kepengurusan yayasan dan rektor Unsultra hingga kedua belah pihak masih saling klaim. Di sisi lain, Andi Bahrun juga masih berstatus rektor setelah sempat dilantik pada 31 Desember 2025.

Belakangan, Rektor Unsultra Andi Bahrun yang tidak terima adanya tudingan pemalsuan dokumen itu memutuskan melapor balik ke Polda Sultra pada Senin (12/1). Dia melaporkan dugaan persangkaan palsu karena merasa tuduhan tersebut merugikan nama baik dan kehormatannya.

“Tuduhan itu tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum, itu persangkaan palsu,” kata kuasa hukum Prof Andi Bahrun, Laode Muhram saat dikonfirmasi infocom, Selasa (13/1).

Muhram menegaskan kliennya tidak pernah menghadiri rapat pembina yayasan. Dia menyebut posisi kliennya murni sebagai pengelola universitas yang berkaitan dengan akademik dan bukan pembina yayasan.

“Klien kami tidak pernah ikut rapat pembina dan tidak terlibat dalam penerbitan berita acara,” tegas Muhram.

Menurut Muhram, tudingan tersebut telah mencederai nama baik kliennya secara moral dan profesional. Laporan balik itu diajukan dengan mengacu pada Pasal 438 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami menempuh jalur hukum untuk melindungi kehormatan klien kami. Kami serahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” jelasnya.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.