Pengecer pupuk subsidi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi korban pemerasan oleh oknum LSM. Dua korban diperas dengan total Rp 55 juta, namun hanya Rp 5 juta yang disanggupi dan telah diberikan korban.
“Betul itu (pemerasan yang dilakukan oknum LSM). Kami sudah terima pengaduannya, laporan resminya nanti di Polres,” ucap Kapolsek Kajuara Iptu Sudirman kepada infoSulsel, Selasa (3/6/2025).
Sudirman mengatakan, peristiwa itu terjadi di Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone pada Jumat (30/5) sekitar pukul 15.30 Wita. Saat itu oknum LSM berinisial AS bersama 5 orang temannya membuntuti korban bernama Darwis pada saat mengantar pupuk bersubsidi ke petani.
“Setelah Darwis sampai ke rumahnya AS berbicara tentang pupuk non subsidi jenis ZA yang dikemas dalam kantong plastik berukuran 1 kg. Pada awalnya dia mengelak dan tidak mengakui hal tersebut, AS memperlihatkan rekaman video saat mengantar pupuk ke petani,” katanya.
Dia menerangkan, AS kemudian mengatakan kepada Darwis bahwa itu pelanggaran hukum dan mengancam akan memviralkan ke media sosial. Kemudian Darwis diminta uang Rp 10 juta agar tidak dipublis.
“AS meminta uang sebesar Rp 10 juta agar hal tersebut tidak diekspos ke media sosial dan saat itu terjadi negosiasi antara Darwis dan AS. Darwis hanya menyanggupi uang sebesar Rp 3 juta dan uang tersebut diserahkan kepada AS, sebelum pulang AS kembali meminta uang Rp 2 juta atau total uang yang diberikan Darwis sebanyak Rp 5 juta,” bebernya.
Sudirman menjelaskan, bukan hanya Darwis yang didatangi. Bahkan ada juga pengecer lainnya bernama Suradi yang juga diminta menyiapkan uang Rp 50 juta.
Dia menyampaikan, pada hari yang sama AS dan 5 orang temannya mendatangi pengecer pupuk bernama Suradi di Desa Bulu Tanah, Kecamatan Kajuara. Kemudian 2 orang memasuki rumah Suradi, sedangkan temannya yang lain tinggal di mobil.
“Saat di dalam rumah Suradi, oknum LSM AS mempermasalahkan tentang penjualan pupuk non subsidi jenis ZA yang dikemas dalam kantong plastik berukuran 1 kg, diikutsertakan untuk dijual ke petani yang mengikut di pupuk subsidi. Suradi menyampaikan bahwa dia memberikan pupuk non subsidi kepada petani tanpa ada paksaan,” ungkapnya.
Hanya saja, lanjut Sudirman, AS menyampaikan ke Suradi bahwa yang dilakukannya merupakan pelanggaran hukum. AS mengancam akan melaporkan ke Dinas Pertanian untuk dicabut izin menjualnya.
“Suradi yang merasa takut sehingga menghubungi salah satu temannya yang merupakan pengecer pupuk di Kajuara bernama Bursaman untuk berkomunikasi dengan AS agar masalahnya tidak diviralkan dan dilaporkan. Tak berselang lama Bursaman kembali menghubungi Suradi untuk menyiapkan dana Rp 50 juta, tetapi Suradi tidak menyanggupi dan hanya memiliki Dana Sebesar Rp 10 juta, tetapi oknum LSM itu menolak karena tidak cukup untuk dibagi ke teman-temannya,” jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya…
Dikonfirmasi terpisah, salah satu korban Darwis mengaku diperas oleh lima orang oknum LSM. Mereka datang menggunakan mobil dan mempermasalahkan pupuk subsidi yang ditemukannya di kios.
“Salah satu dari mereka mengancam akan memviralkan dan melaporkan saya ke aparat penegak hukum (APH) jika tidak memberikan uang sebesar Rp 10 juta,” ujar Darwis kepada infoSulsel, Selasa (3/6).
Darwis mengaku, saat didatangi tidak memiliki uang sesuai dengan permintaan dari pelaku. Kemudian oknum LSM itu menurunkan permintaannya Rp 5 juta, dan baru disanggupi.
“Saya bilang, saya tidak punya uang sebesar itu. Tapi mereka menurunkan permintaannya menjadi Rp 5 juta dan saya menyerahkan uang tersebut,” katanya.