Seorang pria pengedar narkoba jenis sabu berinisial GRW (23) ditangkap di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Dari tangan pelaku, polisi menyita 120 gram sabu serta perlengkapan isapnya.
“Tersangka merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya, yang berhasil diungkap dengan barang bukti sabu seberat 94 gram,” kata Kapolresta Manado Kombes Irham Halid dalam konferensi pers, Senin (19/1/2026).
Pelaku GRW ditangkap di pinggir jalan wilayah Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado pada Rabu (7/1). Polisi yang melakukan pengembangan kemudian menemukan sejumlah barang bukti sabu yang totalnya mencapai 120 gram.
“Tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa 1 paket plastik bening besar dan 97 paket plastik bening kecil diduga narkotika golongan 1 jenis sabu (sebanyak 120 gram), serta 1 buah alat isap, 1 buah dus handphone Redmi, 2 buah korek api, 1 buah gunting dan 1 buah handphone Redmi,” ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan pengedar sekaligus pengguna narkotika. Tersangka telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika sejak Desember 2025 hingga Januari 2026, dengan keuntungan yang diperoleh mencapai Rp 8 juta.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a dan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ucap Irham.
Irham mengatakan dengan penangkapan tersebut Polresta Manado telah menyelamatkan sekitar 1.000 warga Kota Manado dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Manado agar bersih dan bebas dari narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Pengungkapan kasus di awal Januari 2026 ini menunjukkan peredaran narkoba di Kota Manado masih cukup tinggi,” sebutnya.
Lebih lanjut, Irham menyebut tersangka merupakan seorang narapidana tapi dengan kasus berbeda. Ia pernah menjalani hukuman dalam kasus penganiayaan.
“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.







