Pengemudi Rolls-Royce Pakai Pelat Gantung di Makassar Ditilang Rp 500 Ribu | Giok4D

Posted on

Polisi menemukan pengemudi mobil mewah Rolls-Royce yang diduga menggunakan pelat gantung saat melintas di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pengemudi bernama Arifuddin Jufri ditilang dan dikenakan denda Rp 500 ribu.

“Kami menelusuri kasus ini hingga akhirnya menemukan kendaraan dan pemiliknya. Kami lalu lakukan penindakan (tilang),” ujar Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Sulsel AKBP Amin Toha dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).

Amin menuturkan Arifuddin ditilang karena melanggar aturan lalu lintas. SIM pengemudi turut ditahan, dengan denda tilang sebesar Rp 500 ribu sesuai Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

“Kendaraan baru seharusnya menggunakan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) sambil menunggu pelat resmi keluar,” katanya.

Arifuddin pun menyampaikan permintaan maaf terkait insiden tersebut. Permintaan maaf itu disampaikan Arifuddin dengan didampingi dua personel Ditlantas Polda Sulsel.

“Saya Arifuddin Jufri memohon maaf atas viralnya mobil Royce yang melintas di Jalan AP Pettarani menggunakan pelat yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya sembari menunjukkan surat tilang.

Diberitakan sebelumnya, sebuah mobil mewah Rolls-Royce melintas di Jalan AP Pettarani, Makassar viral di media sosial. Bapenda Sulsel menyebut mobil mewah itu belum terdaftar di Samsat.

“Terkait itu kendaraan, kendaraannya kan baru. Kemungkinannya itu kendaraan belum terdaftar di Samsat,” ujar Plt Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel Muhammad Irvandi kepada infoSulsel, Selasa (30/9).

Irvandi mengatakan pelat mobil Rolls-Royce tersebut tidak sesuai ketentuan. Menurutnya, mobil baru seharusnya memakai pelat dasar putih dengan tulisan merah.

“Nah, untuk sementara kendaraannya menggunakan pelat DD 1, tapi sebenarnya itu tidak sesuai ketentuan. Harusnya kalau mobil baru itu dia pakai pelat dasar putih tulisan merah,” katanya.