Anggota Abdul Salam dipecat sebagai kader NasDem usai dianggap berkhianat di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot Palopo 2024 lalu. Setelah dipecat dari NasDem, Abdul Salam juga diberhentikan sebagai legislator Palopo masa jabatan 2024-2029.
Diketahui, Abdul Salam lebih dulu dipecat dari partai berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem Nomor: 133-Kpts/DPP-NasDem/V/2025 yang terbit pada Mei 2025. Abdul Salam dinilai melanggar aturan dan disiplin partai.
“Memang dipecat dari Partai NasDem, karena itu prosedur dia dipecat ada dasarnya, ada landasan hukumnya,” ungkap Ketua DPD NasDem Palopo Judas Amir kepada infoSulsel, Selasa (6/1/2026).
Pemecatan ini didasari atas sikap Abdul Salam yang tidak mendukung kandidat usungan NasDem pada PSU Pilwalkot Palopo 2024. NasDem sebelumnya mengusung calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Farid Kasim Amir-Nurhaenih (FKJ-Nur).
Sementara Abdul Salam dituding secara terbuka mendukung kandidat lain. Abdul Salam disebut membelot dari partai dan mendukung pasangan Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) yang kini menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo.
“Dia (Abdul Salam) juga tidak mendukung calon wali kota yang diusung oleh partai NasDem. Dia mengkhianati partai,” tegas Judas.
DPD NasDem Palopo lalu mengusulkan pemecatan terhadap Abdul Salam ke DPP sekaligus mengajukan pergantian antar waktu (PAW). Abdul Salam juga diberhentikan dari anggota DPRD Palopo karena dinilai malas menghadiri rapat paripurna.
“Yang jelas menurut tata tertib DPRD itu 6 kali berturut-turut tidak mengikuti paripurna sudah bisa diberhentikan itu. Nah, ini Salam menurut mereka (DPRD Palopo), 23 kali rapat paripurna berturut-turut tidak pernah dia masuk rapat paripurna,” jelasnya.
Setelah keputusan pemecatan dari DPP NasDem terbit, pemberhentian Abdul Salam dari anggota DPRD Palopo turut diperkuat dengan SK Gubernur Sulsel Nomor: 2162/XII/Tahun 2025. Dalam SK itu, Abdul Salam resmi diberhentikan dengan hormat dari legislator pada 26 Desember 2025.
“Setelah ada putusan dari pimpinan partai, kami mengusulkan untuk diberhentikan juga di provinsi (Pemprov Sulsel), karena gajinya itu di DPRD tidak bisa berhenti dibayar kalau tidak ada putusan gubernur,” ucap Judas.
Belakangan, Abdul Salam melawan keputusan pemecatannya dari NasDem dan sebagai anggota DPRD Palopo. Abdul Salam mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan pemberhentiannya ke Mahkamah Partai NasDem pada 29 Desember 2025.
“Tetapi ada surat masuk tertanggal 29 Desember (dari Abdul Salam). Jadi ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai (NasDem), dia akan proses lagi, sampai di situ masalahnya,” beber Judas.
Mahkamah Partai NasDem kemudian menyurati Ketua DPRD Palopo pada 30 Desember 2025. Dalam suratnya, Mahkamah meminta DPRD Palopo tidak melakukan segala tindakan atau keputusan hukum terkait Abdul Salam sampai adanya putusan peninjauan kembali terhadap perkara Abdul Salam.
“Persoalannya sekarang adalah apakah surat edaran Mahkamah Partai saat ini menggugurkan (pemecatan dan PAW Abdul Salam), karena itu (surat Mahkamah Partai) bukan keputusan. Cuma itu putusan gubernur lebih duluan dari surat edaran PK-nya Salam,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Abdul Salam membenarkan adanya permohonan PK yang diajukan ke Mahkamah Partai NasDem. Dia juga melayangkan surat keberatan kepada Gubernur Sulsel imbas SK pemberhentiannya sebagai anggota DPRD Palopo.
“Saya sudah ajukan surat keberatan kepada Bapak Gubernur Sulsel, beberapa hari lalu. Mudah-mudahan surat ini mendapat perhatian Bapak Gubernur,” kata Abdul Salam dalam keterangannya, Selasa (6/1).
Abdul Salam mengaku menyurati Mahkamah Partai NasDem agar proses PAW tidak dilakukan buntut pemecatannya. Permohonannya itu sudah ditembuskan Mahkamah ke DPRD Palopo dan Gubernur Sulsel.
“Apalagi Mahkamah Partai NasDem sudah melayangkan surat ke pimpinan DPRD Palopo dan Gubernur agar tidak melakukan proses PAW sampai ada keputusan dari Mahkamah Partai,” ujarnya.
Dia berharap agar perkaranya yang masih bergulir di internal partai bisa dihormati. Dia mengancam akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar jika upaya keberatan yang diajukannya diabaikan.
“Ini upaya selanjutnya yang akan saya tempuh. Namun saya berharap, tidak ada upaya PTUN,” tegas Abdul Salam.
Abdul Salam mengaku menghormati keputusan Gubernur Sulsel yang mengeluarkan SK terkait pemberhentiannya sebagai anggota DPRD Palopo. Namun dia kembali menegaskan agar hak-hak hukumnya juga bisa dihargai.
“Saya harap bapak gubernur menindaklanjuti surat keberatan saya dengan mempertimbangkan surat Mahkamah Partai NasDem, bahwa persoalan saya di Partai NasDem masih berproses di internal partai,” jelasnya.
Perlawanan Abdul Salam Usai Dipecat
Abdul Salam Minta PAW Tidak Diproses
Dikonfirmasi terpisah, Abdul Salam membenarkan adanya permohonan PK yang diajukan ke Mahkamah Partai NasDem. Dia juga melayangkan surat keberatan kepada Gubernur Sulsel imbas SK pemberhentiannya sebagai anggota DPRD Palopo.
“Saya sudah ajukan surat keberatan kepada Bapak Gubernur Sulsel, beberapa hari lalu. Mudah-mudahan surat ini mendapat perhatian Bapak Gubernur,” kata Abdul Salam dalam keterangannya, Selasa (6/1).
Abdul Salam mengaku menyurati Mahkamah Partai NasDem agar proses PAW tidak dilakukan buntut pemecatannya. Permohonannya itu sudah ditembuskan Mahkamah ke DPRD Palopo dan Gubernur Sulsel.
“Apalagi Mahkamah Partai NasDem sudah melayangkan surat ke pimpinan DPRD Palopo dan Gubernur agar tidak melakukan proses PAW sampai ada keputusan dari Mahkamah Partai,” ujarnya.
Dia berharap agar perkaranya yang masih bergulir di internal partai bisa dihormati. Dia mengancam akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar jika upaya keberatan yang diajukannya diabaikan.
“Ini upaya selanjutnya yang akan saya tempuh. Namun saya berharap, tidak ada upaya PTUN,” tegas Abdul Salam.
Abdul Salam mengaku menghormati keputusan Gubernur Sulsel yang mengeluarkan SK terkait pemberhentiannya sebagai anggota DPRD Palopo. Namun dia kembali menegaskan agar hak-hak hukumnya juga bisa dihargai.
“Saya harap bapak gubernur menindaklanjuti surat keberatan saya dengan mempertimbangkan surat Mahkamah Partai NasDem, bahwa persoalan saya di Partai NasDem masih berproses di internal partai,” jelasnya.







