Pensiunan dosen berinisial RK (54) nekat menodongkan pistol mainan kepada ASN bernama Zainudin Hutoti (46) di kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gorontalo. Pelaku ternyata kesal setelah mendapat informasi istrinya sempat cekcok dengan korban.
“Ya, bisa dibilang (motif pengancamannya) tersinggung, salah paham,” ujar Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Faisal Ariyoga A Harianja kepada infocom, Sabtu (7/6/2025).
Faisal mengungkapkan istri pelaku merupakan rekan kerja korban di Dinsos Gorontalo. Istri pelaku disebut sempat terlibat masalah dengan korban.
“Intinya dia tersangka ada istrinya bekerja di dinas itu, ada cekcok sedikit dengan korban, (sesama) pegawai juga. Mungkin ada perkataan tidak dia terima,” terangnya.
Belakangan, informasi istrinya terlibat konflik dengan korban membuat pelaku emosi. Pelaku kemudian datang ke kantor korban melakukan pengancaman menggunakan pistol yang ternyata mainan.
“Tersangka datang mengkonfirmasi ke korban begitu, ributlah mereka di situ di kantor pagi itu. Kalau menurut pengakuan dari tersangka itu pistol, pistol mainan, begitu pistol mainan,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan, pelaku melakukan pengancaman terhadap korban di kantor Dinsos Gorontalo pada Rabu (4/6). Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Gorontalo usai ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 335 KUHP tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman, yang diatur dalam Pasal 335 ayat 1 KUHP. Pelaku terancam hukuam penjara selama 1 tahun.