Polisi menangkap 5 pelaku yang terlibat dalam sindikat aborsi ilegal di Kota , Sulawesi Selatan (Sulsel). Oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial SA (44) yang bekerja di salah satu puskesmas di Makassar menjadi otak kejahatan dalam perkara tersebut.
Kelima pelaku terungkap memiliki peran yang berbeda-beda. Praktik aborsi ilegal ini terkuak setelah SA ditangkap lebih dulu di salah satu penginapan di Kecamatan Panakkukang, Makassar, Minggu (25/5).
Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Ipda Dendi Eriyan menyebut, SA merupakan pelaku utama. Pelaku SA menawarkan jasa praktik aborsi ilegal baik di hotel hingga wisma.
“Pekerjaannya adalah ASN dari salah satu puskesmas yang ada di Kota Makassar. Dia (SA) yang mendatangi calon customer-nya, biasa (layani aborsi ilegal) di hotel begitu,” ungkap Dendi kepada wartawan, Minggu (25/5/2025).
Oknum ASN tersebut membuka tarif tinggi bagi yang ingin menggunakan jasanya. Dendi mengungkap tarif menggugurkan kandungan ini bisa tembus Rp 5 juta.
“Jadi hasil interogasi kami, dia satu kali untuk melaksanakan praktek ini Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta rupiah,” bebernya.
Berdasarkan pengakuan SA, praktik aborsi ilegal ini sudah dimulai sejak 2015. Namun pelaku SA tidak mengetahui detail jumlah kasus yang sudah ditanganinya.
“Terduga pelaku melaksanakan praktik aborsi ini dari tahun 2015 hingga 2025. Totalnya (kasus yang ditangani) masih kami dalami karena terduga pelaku sudah banyak lupa dan banyak yang dia tidak tahu,” imbuhnya.
Polisi kemudian mengamankan dua wanita masing-masing berinisial CI (23) dan RA. Pelaku CI merupakan pengguna jasa aborsi alias orang yang menggugurkan kandungannya.
“Jadi yang sudah menggunakan jasa tersebut adalah perempuan inisial CI, pekerjaannya mahasiswa S2 di salah satu universitas negeri di Kota Makassar,” sebut Dendi.
Sementara pelaku RA merupakan rekan CI. RA sendiri berperan sebagai perantara atau yang mengenalkan CI kepada SA.
“CI terduga pelaku dengan terduga pelaku laki-laki inisial SA ini dihubungkan oleh terduga pelaku inisial RA, yang mana RA ini adalah temannya si CI,” sebut Dendi.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap pelaku keempat dalam sindikat aborsi ilegal ini. Polisi mengamankan pria berinisial ZU di rumahnya di Kecamatan Rappocini pada Senin (26/5).
“Kami juga telah mengamankan pelaku ZU selaku pacar perempuan berinisial CI yang mana sebagai costumer untuk melaksanakan aborsi tersebut,” terangnya.
Pelaku ZU diduga yang membiayai pacarnya, CI untuk melakukan aborsi hasil hubungan gelapnya. Usut punya usut, ZU pula yang menguburkan bayi hasil aborsi di pekarangan rumahnya.
“Untuk janin bayinya ditemukan di bagian belakang rumah terduga pelaku inisial ZU,” ujar Dendi.
Terbaru, polisi menangkap pelaku kelima dalam kasus ini. Pelaku adalah wanita berinisial HT (56) yang merupakan mantan pemilik apotek di salah satu Makassar.
Wanita tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Panakkukang pada Rabu (28/5). Pelaku HT berperan menyuplai obat keras yang akan digunakan pelaku SA untuk menggugurkan kandungan kliennya.
“(Pelaku HT) Penjual obat yang dibeli SA. Dia menyalurkan obat buat SA,” ungkap Dendi saat dikonfirmasi, Kamis (29/5).
Dendi menuturkan, pelaku HT dengan mudah mendapatkan obat aborsi yang tidak beredar luas di pasaran. Pelaku memanfaatkan pengalamannya sebagai mantan pemilik apotek.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Dulu dia yang punya salah satu apotek di Makassar. Jadi dia gunakan jaringannya itu untuk ambil obat-obatan lalu dijual kembali,” sebut Dendi.
Dendi menegaskan, kasus sindikat aborsi ilegal ini masih didalami sejak status perkaranya dinaikkan ke tahap penyidikan sejak Selasa (27/5). Kelima pelaku sudah ditahan di Mapolda Sulsel.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 77 A subsider pasal 427 dan atau pasal 428 1 huruf A juncto pasal 55 dan 56.