Hari Otonomi Daerah diperingati setiap tanggal 25 April secara nasional. Pada tahun 2025 ini, Hari Otonomi Daerah memasuki peringatan ke-29 tahun.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peringatan ini menjadi momentum untuk mengingatkan masyarakat dan pemerintah daerah agar terus membangun serta mengelola wilayah secara mandiri.
Nah, kalau infoers penasaran dengan informasi seputar Hari Otonomi Daerah 2025, yuk simak penjelasannya berikut ini!
Dalam rangka memperingati Hari Otonomi Daerah tahun ini, pemerintah mengusung tema: “Sinergi Pusat dan Daerah Membangun Nusantara Menuju Indonesia Emas 2045.” Tema tersebut dikutip dari laman resmi Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Lamongan.
Melalui tema ini, pemerintah pusat dan daerah diajak untuk bekerja sama dengan erat dalam membangun Indonesia yang merata dan berkelanjutan. Visi Indonesia menjadi negara maju pada 2045 hanya bisa tercapai jika setiap daerah mampu tumbuh secara mandiri namun tetap sejalan dengan pembangunan nasional.
Karena itu, pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut meramaikan peringatan ini. Bukan hanya sebagai acara seremonial, tetapi juga sebagai ajakan memperkuat kolaborasi demi kemajuan daerah.
Dilansir dari laman Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, tahun ini Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, ditunjuk sebagai tuan rumah peringatan nasional Hari Otonomi Daerah. Puncak acara akan berlangsung pada 25 April dengan pelaksanaan upacara secara hybrid.
Selain mengikuti upacara, masyarakat juga bisa berpartisipasi melalui berbagai cara berikut:
Salah satu cara sederhana namun bermakna adalah dengan membagikan ucapan selamat di media sosial. Berikut beberapa contoh ucapan yang bisa infoers gunakan:
Selain membagikan ucapan, masyarakat juga bisa merayakan Hari Otonomi Daerah dengan memakai twibbon di media sosial. Ini adalah cara mudah dan kreatif untuk menunjukkan dukungan.
Berikut beberapa link twibbon yang bisa digunakan:
Dilansir dari laman Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu, Hari Otonomi Daerah ditetapkan oleh Presiden Soeharto pada 7 Februari 1996 melalui Keputusan Presiden tentang Hari Otonomi Daerah. Momen ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan desentralisasi pemerintahan di Indonesia.
Komitmen terhadap pelibatan daerah dalam sistem pemerintahan sudah terlihat sejak awal kemerdekaan, dengan lahirnya UU Nomor 1 Tahun 1945 yang berlandaskan asas dekonsentrasi. Undang-undang ini menjadi dasar pembentukan komite nasional daerah, karesidenan, serta kabupaten dan kota berotonomi.
Kemudian, lahirlah UU Nomor 22 Tahun 1948 yang mengakui tiga tingkat pemerintahan daerah: provinsi, kabupaten/kota besar, dan desa/kota kecil. Pada era 1957, istilah “Daerah Swatantra” mulai dikenal lewat UU No. 1 Tahun 1957 yang membagi wilayah menjadi daerah besar dan kecil.
Langkah berikutnya datang dari UU Nomor 18 Tahun 1965 yang memperkenalkan konsep daerah otonom biasa dan khusus. Reformasi kebijakan terjadi lewat UU Nomor 5 Tahun 1974, meski pendekatannya masih cenderung sentralistik.
Perubahan besar dimulai setelah reformasi melalui UU Nomor 22 Tahun 1999, yang memberikan kewenangan luas kepada pemerintah daerah, kecuali untuk urusan tertentu. Penguatan otonomi daerah terus berlanjut dengan lahirnya UU Nomor 32 Tahun 2004 dan pemilihan kepala daerah secara langsung.
Akhirnya, UU Nomor 23 Tahun 2014 hadir untuk memperjelas hubungan antara pusat dan daerah. Otonomi daerah tetap menjadi fondasi utama dalam mendorong pemerataan pembangunan, peningkatan kesejahteraan, dan keadilan sosial di seluruh wilayah Indonesia.
Demikian penjelasan mengenai peringatan Hari Otonomi Daerah 2025. Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa menjadi penyemangat untuk terus berkontribusi dalam pembangunan daerah!