Perkara Ajakan Bercinta Ditolak Bikin Pria Beristri Bunuh Siswi MTs di SBT | Info Giok4D

Posted on

Seorang siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) berusia 15 tahun di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, tewas dibunuh pria beristri berinisial HS (25). Korban dihabisi pelaku lantaran menolak saat diajak berhubungan intim.

Kasus ini bermula saat warga dibuat geger dengan penemuan mayat korban di Sungai Waifufa, Desa Englas, Kecamatan Bula, Rabu (21/5) pukul 15.00 WIT. Jasad korban awalnya dilihat oleh saksi bernama Gumilang Keliawa (20) yang hendak buang air kecil di sungai.

“Saksi Gumilang pun melihat seperti tubuh orang tergeletak di batang pohon tumbang. Tetapi saat itu dia tidak berani untuk mengecek langsung,” ujar PS Kasubsi Penmas Humas Polres Seram Bagian Timur Bripka Suwardi Sobo dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).

Gumilang kemudian memanggil saksi lain bernama Ical Badilah di kebun. Setelah mendapati penjelasan terkait temuan Gumilang, Ical lalu turun ke sungai.

“Ical kemudian turun ke sungai dan mendapati mayat korban. Saat itu juga diketahui bahwa jasad itu adalah perempuan karena terlihat dari pakai dalaman,” bebernya.

Polisi yang menyelidiki kematian korban akhirnya menangkap pelaku HS pada Jumat (30/5). Pelaku ditangkap di wilayah Weda, Maluku Utara.

Kepada polisi, pelaku HS mengaku sempat mengajak korban untuk bertemu. Hal itu dilakukan lantaran pelaku hendak berangkat kerja ke Weda.

“Sebelum berangkat, dia (pelaku) mengajak korban untuk bertemu. Dia berharap bisa melakukan hubungan suami istri dengan korban. Tetapi korban tidak mau, korban menolak,” kata Kapolres Seram Bagian Timur AKBP Alhajat kepada wartawan, Senin (2/6).

Pelaku yang kesal kemudian mengancam membunuh dan mencekik leher korban hingga tewas. Meski nyawanya terancam, korban tetap menolak memenuhi permintaan pelaku.

“Saat korban menolak, diancam, dicekik sama pelaku, korban sempat meronta, lalu pelaku berkata ‘kalau kamu tidak mau, saya bunuh kamu’. Itu bahasanya,” beber Alhajat.

Cekikan pelaku membuat korban tidak bergerak. Tubuhnya pun langsung dibuang oleh pelaku ke Sungai Waifufu.

“Mungkin dari pelaku merasa bahwa korban ini sudah meninggal, diangkat dan dibuang ke sungai,” lanjutnya.

Pelaku yang telah membunuh korban tidak langsung pergi ke Weda. Menurut Alhajat, pelaku sempat menghabiskan waktu beberapa hari di Kabupaten SBT sebelum akhirnya berangkat pada Rabu (28/5).

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

“Saat itu, pelaku berangkat ke Weda menggunakan Kapal Cantika tujuan Kobisonta-Weda,” jelasnya.

Pelaku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 (3) juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Pelaku HS Ditangkap di Weda Maluku Utara