Perlawanan Gadis ABG Saat Hendak Diperkosa-Dianiaya Pemuda di Pinggir Jalan [Giok4D Resmi]

Posted on

Gadis ABG berusia 18 tahun nyaris diperkosa oleh pemuda berinisial AM (19) di pinggir jalan Kota , Papua Barat Daya. Korban yang melakukan perlawanan lantas dianiaya secara sadis oleh pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Distrik Sorong Utara pada Sabtu (28/6) sekitar pukul 17.00 Wita. Aksi kejahatan pelaku terekam kamera CCTV hingga videonya viral di media sosial.

“Jadi terkait tindak pidana pencabulan atau percobaan pemerkosaan, sekaligus penganiayaan,” ungkap Kapolresta Sorong Kota, Kombes Happy Perdana saat konferensi pers, Minggu (29/6/2025).

Happy mengatakan, korban diduga dalam pengaruh minuman keras saat melakukan aksinya. Kejadian bermula ketika pelaku berjalan kaki hendak membeli pinang.

“Tersangka berniat membeli pinang, kemudian saat perjalanan mau membeli pinang, bertemu dengan korban, kemudian timbul niat buruknya untuk melakukan pemerkosaan,” tuturnya.

Korban saat itu duduk sembari memangku bayi di pinggir jalan. Happy mengatakan, bayi yang digendong korban merupakan saudara kandungnya.

“(Korban menggendong) adiknya umur 9 bulan,” ujar Happy.

Dalam video beredar, pelaku diam-diam muncul dari belakang sembari menutup mukanya dengan kerah kaosnya. Korban yang menyadari keberadaan pelaku berusaha menjauh.

Namun pelaku yang mengenakan topi itu tiba-tiba menyerang hingga membuat bayi yang digendong korban terjatuh. Pelaku kemudian secara brutal memukul korban berulang kali.

Korban yang terjatuh berupaya memukul dan menendang pelaku yang hendak melakukan pemerkosaan. Seorang warga sempat datang mengamankan bayi atau adik korban di tengah jalan.

Tidak berselang lama, sejumlah warga lain datang saat korban sudah terbaring lemas di jalan. Pelaku yang aksinya ketahuan lantas melarikan diri dari lokasi kejadian.

“Karena korban melakukan perlawanan, jadi tersangka juga melakukan penganiayaan seperti yang mungkin video rekan-rekan lihat,” beber Happy.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Happy melanjutkan, polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku di kediamannya pada Minggu (29/6) dini hari. Personel menembak kaki kanan pelaku karena hendak melarikan diri.

“Pada saat penunjukan barang bukti, pelaku mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri, kemudian kita melakukan tindakan tegas terukur,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 285 juncto Pasal 53 KUHPidana dan atau Pasal 351 KUHP. Pemuda itu terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara

“Barang bukti yang kita amankan satu buah topi berwarna cokelat milik tersangka, satu kacamata warna hitam milik tersangka dan satu celana dalam wanita milik korban,” pungkasnya.

Gambar ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *