Polrestabes Makassar tengah memburu pelaku perusakan mobil hakim dan polisi saat demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi sudah memeriksa dua orang terkait perusakan tersebut.
“Kurang lebih 2 orang dimintai keterangannya terkait dengan pelemparan,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Jumat (22/8/2025).
Dari total lima kendaraan yang dirusak, ada 2 di antaranya merupakan mobil polisi. Kendaraan rusak setelah dilempar batu.
“Kalau mobil ada lima yang kena (lemparan batu) ada mobil polisi dua,” kata Arya.
Menurut Arya, demo di PN Makassar itu berlangsung aman dan damai. Saat massa membubarkan diri, ada oknum yang diduga melakukan provokasi hingga memicu kericuhan.
“Kemarin itu sebenarnya unjuk rasanya berlangsung dengan aman damai, cuma ketika mereka sudah pulang ada orang-orang yang tidak bertanggungjawab yang melakukan pelemparan ini,” ujarnya.
Arya menambahkan, dua orang peserta yang diperiksa masih berstatus saksi. Dia menuturkan, dalang kericuhan dan pelaku pelemparan masih dalam penyelidikan.
“Bukan diamankan, tapi dimintai keterangan, nanti kalau sudah terbukti, ada indikasi pidana pasti kita proses hukum,” ungkapnya.
Arya memastikan belum ada eksekusi lahan terkait putusan yang dipersoalkan dalam aksi demo tersebut. Eksekusi baru bisa dilakukan apabila ada permohonan resmi dari pihak pengadilan.
“Belum, ini baru putusan, nanti kalau ada permohonan eksekusi itu kan nanti dari pengadilan, pengadilan belum memberikan surat apa,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, demo terkait hasil putusan sengketa lahan warga Bara-Baraya di PN Makassar berakhir ricuh. Aksi itu berlangsung di Jalan RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kamis (21/8).
“Mobilnya orang di kantor itu rusak dan kacanya sudah rusak, pecah,” ujar Humas PN Makassar Sibali kepada wartawan, Kamis (21/8).
Demo tersebut dipicu putusan PN Makassar terkait perkara sengketa lahan di Bara-baraya. Dalam perkara itu, warga berhadapan dengan penggugat Itje Siti Aisyah yang diklaim sebagai ahli waris dari pemilik lahan, Nurdin Dg Nombong.
“Dalam profesi menolak tuntutan profesi para pelawan dalam eksepsi menolak eksepsi terlawan dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” pungkasnya.