Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil 2024 yang turut menguatkan kemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 04, Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome). Naili-Ome pun berpesan kepada semua pihak menjadikan momentum tersebut untuk meningkatkan persatuan.
Diketahui, Naili-Ome unggul 47.349 suara dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo 2024. Perolehan suara Naili-Ome mengalahkan paslon nomor urut 02, Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-Nur) meraih 35.058 suara.
Setelah itu disusul paslon nomor urut 03, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK) 11.021 suara. Terakhir, paslon nomor urut 01 Putri Dakka-Haidir Basir (PD-HB) yang hanya meraih 269 suara.
Belakangan, RMB-ATK menggugat Naili-Ome ke MK atas dugaan pelanggaran administrasi. Namun MK memutuskan menolak gugatan itu dengan pertimbangan dalil yang diajukan paslon 03 tidak beralasan menurut hukum.
“Menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” kata Hakim MK Suhartoyo saat membacakan sidang putusan perkara nomor: 326/PHPU/WAKO-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Putusan itu membuat posisi Naili-Ome secara sah dan final ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Palopo. Naili-Ome sisa menunggu penetapannya sebagai wali kota dan wakil wali kota Palopo terpilih.
Naili pun buka suara terkait putusan MK yang mengakhiri sengketa PSU Pilkada Palopo. Naili mengajak seluruh pihak agar kembali merawat silaturahmi dan memperkuat persaudaraan.
“Perbedaan dalam pilihan adalah hal yang lumrah dalam demokrasi. Kini saatnya kita bersatu, bergandengan tangan, dan bersama-sama membangun Kota Palopo yang kita cintai,” ungkap Naili dalam keterangannya, Rabu (9/7).
Naili mengaku menghargai dan menjunjung tinggi seluruh proses hukum yang telah berlangsung. Putusan MK harus diterima sebagai bagian proses demokrasi.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan dan menguatkan hasil pemilihan merupakan bukti nyata bahwa supremasi hukum dan prinsip keadilan tetap tegak dalam sistem demokrasi kita,” tuturnya.
Istri Trisal Tahir itu juga mengapresiasi seluruh relawan dan simpatisan yang memberi dukungan. Naili menegaskan, kemenangannya merupakan hasil kerja keras dan dedikasi yang tinggi dari para pendukungnya.
“Kebersamaan dan keteguhan kita adalah pondasi kuat dalam membangun masa depan Kota Palopo yang lebih baik,” tegas Naili.
Calon wali kota Palopo ini turut berterima kasih kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pilkada. Dia beranggapan seluruh tahapan Pilkada Palopo berjalan dengan baik dan lancar.
“Tak lupa, kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran aparat keamanan, TNI dan Polri, atas peran aktif dan profesionalisme dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Akhmad Syarifuddin alias Ome menegaskan, hasil yang diraih paslon nomor urut 04 merupakan kemenangan seluruh masyarakat Palopo. Putusan MK membuktikan dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada Naili-Ome tidak terbukti.
“Ini menunjukkan bahwa apa yang dituduhkan selama ini memang tidak terbukti. Dari awal kami meyakini bahwa kemenangan ini adalah kemenangan mayoritas masyarakat Palopo,” tegas Ome kepada infoSulsel, Selasa (8/7).
Naili-Ome pun memastikan akan bergerak cepat mendorong pembangunan Kota Palopo. Ome menilai, sengketa hasil Pilkada Palopo sudah banyak membuang waktu yang seharusnya digunakan untuk membangun daerah.
“Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran. Kasihan ini kota sudah terlambat kan dibanding daerah lain. Harusnya kita bisa berbuat cepat untuk pembangunan ini,” imbuhnya.
Ome pun mengapresiasi kinerja tim pendukung dan seluruh simpatisan serta relawan. Ome mengimbau pendukung untuk tetap tenang menunggu penetapan hingga pelantikan.
“Kami harap tim tetap tenang, tidak ada konvoi. Kalau bisa sujud syukur masing-masing di rumah silakan,” harap Ome.
KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menyiapkan agenda penetapan paslon nomor urut 04 sebagai pemenang Pilkada Palopo. Naili-Ome akan ditetapkan sebagai wali kota dan wakil wali kota Palopo terpilih di kantor KPU Palopo pada Jumat (11/7) besok.
“Jadi insyaallah kita sudah rapat kemarin sesuai arahan pimpinan, kita akan melaksanakan penetapan paslon terpilih di hari Jumat (11/7),” kata Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya kepada infoSulsel, Rabu (9/7).
Adwijaya mengatakan, penetapan paslon terpilih ini menindaklanjuti putusan MK. Tahapan ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024.
“Jadi pascaputusan Mahkamah Konstitusi itu paling lama 3 hari setelah pembacaan putusan akan dilaksanakan penetapan pasangan calon. Sesuai dengan ketentuan pasal 57 PKPU 18 tentang rekapitulasi dan penetapan,” paparnya.
KPU Sulsel akan mengundang 3 paslon lain yang bertarung dalam Pilkada Palopo dalam acara penetapan itu. Penetapan Naili-Ome nantinya kemudian akan ditindaklanjuti DPRD Palopo untuk proses pelantikan.
“DPRD paripurnakan, setelah itu mereka teruskan ke Gubernur. Setelah penetapan itu hari Jumat (11/7), insyaallah sudah selesai kita, pelantikan itu urusan DPRD dan Gubernur,” jelas Adiwijaya.