Seorang petani berinisial SH (44) ditangkap polisi usai mencuri sapi warga di Kabupaten Boalemo, Gorontalo. Pelaku mengaku nekat mencuri gegara kesal utang sebesar Rp 3,3 juta tidak dibayar korban.
“Iya, pelaku sudah ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencurian,” kata Wakapolres Boalemo Kompol Afandi Nurkamiden saat dikonfirmasi infocom, Jumat (18/4/2025).
Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Wonosari pada Senin (14/4). Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan salah satu korban yang mengaku kehilangan sapi di kebun di Kecamatan Wonosari, Minggu (13/4) malam.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya dengan membawa kabur sapi yang diikat oleh pemiliknya. Tersangka lalu menyembunyikan sapi curiannya di kebun tebu tidak jauh dari lokasi pencurian.
“Kemudian tersangka kembali ke rumah meminjam mobil warga untuk mengangkut sapi,” ujar Afandi.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah menjual sapi curiannya dengan harga Rp 12.500.000. Pelaku melakukan aksinya karena kesal pemilik sapi tersebut tidak mau membayar utangnya.
“Motif pelaku melakukan pencurian ternak sapi murni karena kesal dendam kepada korban yang belum membayar atau mengembalikan uang sebesar Rp 3.300.000,” jelasnya.
Pelaku telah ditahan di Polres Boalemo, Kamis (17/4). Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pencurian.
“Dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.