Pihak Mira Hayati Nilai Vonis 10 Bulan Bui Sangat Berat, Akan Ajukan Banding

Posted on

Mira Hayati divonis hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus skincare yang mengandung bahan berbahaya merkuri. Penasihat hukum Mira Hayati, Ida Hamidah menilai vonis tersebut sangat berat dan akan mengajukan banding.

Ida Hamidah menilai vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan kepada kliennya masih sangat berat. Ida menyebut akan mengajukan banding terhadap vonis hakim tersebut.

“(Vonis) 10 bulan, menurut kami masih sangat berat,” ujar penasihat hukum Mira Hayati, Ida Hamidah kepada wartawan usai persidangan, Senin (7/7/2025).

Ida mengatakan pihaknya akan terus mengupayakan membuktikan Mira Hayati tidak bersalah. Berdasarkan fakta persidangan, kata Ida, penyidik Polda tidak menemukan bahan merkuri saat melakukan penggeledahan di pabrik milik kliennya, Mira Hayati.

“Penyidik pada saat hari yang sama, tidak ditemukan bahan berbahaya tersebut merkuri,” katanya.

Selain itu, Ida menuturkan bahwa Badan Pengawas Obat dan Bahan (BPOM) selalu melakukan pengawasan secara berkala dan inspeksi dadakan (sidak) ke pabrik Mira Hayati. Namun tidak pernah menemukan bahan berbahaya tersebut.

“Jadi merkuri di sini masih tanda tanya, dari mana datangnya,” tuturnya.

“Dan tidak pernah Mira memesan, dan tidak sembarangan sesuai (keterangan) saksi BPOM (dalam persidangan), tidak sembarangan katanya orang membeli merkuri,” jelasnya.

“Ajukan banding dulu masalah nanti ada tidaknya saat di hari terakhir, nanti kita lihat. Nanti kita butuh pertimbangan juga dari keluarga besar dan tentunya istikharah juga sama Allah,” ujar Ida.

“Kalau harapan dari kami, (Mira Hayati) bebas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ida menyinggung mengenai dugaan pemalsuan produk skincare Mira Hayati. Pihaknya telah membuat 3 laporan polisi.

“Kita akan follow up mengenai pemalsuan skincare Mira. Ada 3 LP (laporan polisi), kalau satu yang setahu saya di Polsek Pelabuhan itu sudah RJ (Restorative Justice), (2 LP lainnya) di Polda,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Mira Hayati menyampaikan permohonan maaf kepada konsumennya selepas menjalani sidang putusan. Dia juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang senantiasa mendukungnya.

“Kepada konsumen saya, mohon maaf sebesar-besarnya, terima kasih semuanya kepada keluarga dan teman-teman atas dukungannya untuk saya selama ini,” kata Mira Hayati ketika ditemui awak media usai persidangan.

Namun ketika ditanya mengenai vonis hakim, Mira enggan menanggapinya. Mira yang mengenakan pakaian gamis berwarna putih itu pun meninggalkan PN Makassar bersama kerabatnya.

“No comment,” ucap Mira Hayati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *