Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta (RMB-ATK). Dalam gugatannya, pihak RMB menuding KPU Sulsel tutup mata soal dugaan pelanggan administrasi yang dilakukan paslon nomor urut 4, Naili-Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome).
Sidang perkara nomor: 326/PHPU/WAKO-XXIII/2025 itu digelar di Ruang Sidang Gedung MKRI 2, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu menghadirkan kuasa hukum RMB-ATK dan Wahyudi Kasrul dan Rachmat Setiawan serta Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana.
Sidang sengketa PSU Pilkada Palopo dipimpin hakim Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Asrul Sani. Kuasa hukum RMB-ATK sebagai pemohon mulanya menuding adanya temuan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Naili-Ome berdasarkan temuan Bawaslu Palopo.
“Berkaitan dengan keraguan atas keabsahan dokumen surat pemberitahuan tahunan pajak atau SPT dan dokumen wajib pajak orang pribadi milik calon wali kota Palopo nomor urut 4 atas Naili yang digunakan saat mendaftar melalui sistem informasi pencalonan oleh gabungan partai politik,” kata Wahyudi dalam sidang.
Di satu sisi, Ome turut dinilai melakukan pelanggaran administrasi karena tidak pernah mengumumkan dirinya sebagai terpidana. Menurut Wahyudi, hal tersebut membuat Ome dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Palopo.
Cawalkot dari paslon nomor urut 4 itu diduga melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 pada Pasal 14 ayat (2) huruf g dan Pasal 20 ayat (2) poin b. Ome dinilai juga melakukan pembohongan publik.
“Akhmad Syarifuddin tidak pernah terbuka dengan jujur menyampaikan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana, yang ada malah melakukan pembohongan publik dengan menyertakan surat keterangan tidak pernah terpidana sebagai syarat calon,” kata Wahyudi.
Kuasa hukum RMB-ATK lainnya, Rachmat Setiawan menilai, Naili diduga memalsukan SPT saat melakukan pendaftaran berdasarkan temuan Bawaslu Palopo. SPT itu merupakan syarat administrasi untuk maju dalam pilkada.
SPT Pajak yang digunakan Naili untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah bertanggal 25 Februari 2025, sedangkan SPT Pajak yang telah terdaftar atas nama Naili bertanggal 6 Maret 2024. Berdasarkan peristiwa tersebut, Naili diduga telah melanggar dugaan pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana diatur UU Pilkada.
“Adanya fakta tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi tahunan 2024 atas nama Naili adalah tidak benar atau palsu yang diunggah pada Silon,” beber Rachmat.
Dugaan pelanggaran Naili dan Ome hasil rekomendasi Bawaslu Palopo tersebut sudah ditindaklanjuti KPU Sulsel selaku termohon. Namun belakangan, KPU Sulsel menganggap Naili-Ome tetap memenuhi syarat administrasi pencalonan setelah diberi kesempatan melakukan perbaikan.
Kuasa hukum RMB-ATK, Wahyudi mengaku heran dengan tindak lanjut KPU Sulsel mewakili KPU Palopo. Wahyudi menuding KPU Sulsel menutup fakta atas dugaan pelanggaran tersebut.
“Sikap termohon (KPU Sulsel) nampak jelas menutup mata atas adanya fakta terkait dengan ketidakterpenuhannya syarat pencalonan pasangan clon nomor 4, tidak hanya wakilnya, tetapi juga calon wali kotanya,” tegas Wahyudi.
Atas dugaan pelanggaran itu, RMB-ATK dalam petitumnya meminta MK mendiskualifikasi Naili-Ome dari PSU Pilkada Palopo. Selain itu keputusan KPU Sulsel terkait hasil rekapitulasi suara yang memenangkan Naili-Ome, dibatalkan.
“Memerintahkan kepada KPU Sulsel untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palopo tahun 2024 yang diikuti oleh pasangan calon nomor urut 1 Putri Dakka dan Hadiri basir, nomor urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih, nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta,” jelas Wahyudi.
Sebagai informasi, Naili-Ome unggul dalam PSU Pilkada Palopo setelah meraih 47.349 suara. Sementara paslon nomor urut 2, Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-NUR) meraih 35.058 suara.
Sementara RMB-ATK yang menggugat hasil pilkada tersebut memperoleh 11.021 suara. Sementara pasangan nomor urut 4, Putri Dakka-Haidir Basir hanya meraih 269 suara.