Pinta 2 Guru SMA di Luwu Utara Agar Polemik PTDH Diakhiri | Info Giok4D

Posted on

Dua guru SMA di (Lutra), Abdul Muis dan Rasnal meminta polemik terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap keduanya segera dihentikan. Mereka menganggap persoalan itu berakhir setelah perjuangannya agar diangkat kembali menjadi aparatur sipil negara (ASN) telah tercapai.

Abdul Muis dan Rasnal menerima surat keputusan (SK) pengaktifan kembali sebagai ASN di kantor Gubernur Sulsel pada Senin (17/11/2025). Mereka kembali menjadi ASN setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan hak rehabilitasi lewat Keputusan Presiden (Kepres) nomor 33 tahun 2025.

“Pemprov Sulsel merespons SK rehabilitasi ini dalam waktu tiga hari. Ini adalah sesuatu yang luar biasa bahwa sesungguhnya Pemprov terutama bapak gubernur Sulsel adalah juga berpihak kepada orang-orang kecil,” kata Abdul Muis kepada wartawan.

Diketahui, kedua guru itu sempat dipecat setelah keduanya divonis penjara dalam kasus tindak pidana korupsi. Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman lantas memberikan sanksi PTDH berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Abdul Muis dan Rasnal menyadari keputusan gubernur Sulsel yang saat itu memberikan sanksi PTDH terhadapnya sudah sesuai prosedur. Mereka menilai gubernur Sulsel hanya menjalankan perintah negara selama keduanya menjalani proses hukum.

“Yang perlu saya sampaikan bahwa SK PTDH, kalau mau disematkan kepada gubernur sesungguhnya tidak ada kesalahan di situ, karena beliau sudah menetapkan sesuai dengan prosedur berdasarkan keputusan negara yang sudah inkrah,” jelas Abdul Muis.

Dia kembali menegaskan bahwa keputusan gubernur Sulsel saat itu sudah tepat. Beruntung, kasus yang menjerat keduanya ditanggapi Presiden Prabowo Subianto dengan memberikan rehabilitasi yang membuat status kepegawaiannya dipulihkan.

“Kami pihak yang berperkara tidak pernah menyalahkan beliau (gubernur Sulsel), justru kami berterima kasih kepada beliau karena tanda tangannya lah kami bertemu dengan bapak Presiden,” tuturnya.

Kini, perjuangan Abdul Muis dan Rasnal agar bisa kembali mengajar di sekolah telah tercapai. Mereka menyatakan persoalan ini telah berakhir usai menerima SK pengaktifan kembali menjadi ASN dari gubernur Sulsel.

“Saya sampaikan kepada teman-teman yang empati, hentikanlah polemik ini, dudukkan gubernur sebagai orang yang dalam posisi benar berbuat sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Abdul Muis.

Abdul Muis juga berterima kepada semua pihak termasuk dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang telah membantu. Dia mengapresiasi langkah Pemprov Sulsel yang cepat tanggap menindaklanjuti pemulihan status kepegawaiannya.

“Saya sampaikan, polemik tentang PTDH mulai hari ini dihentikan karena sesungguhnya tuntutan kita ini sudah tercapai. Dan Pemprov sudah kelihatan melayani kita dengan baik, merespons SK rehabilitasi itu dalam waktu tiga hari,” jelasnya.

Sementara itu, Rasnal juga meminta agar semua pihak berhenti saling menyalahkan karena persoalan yang dialaminya sudah selesai. Pemprov Sulsel telah menindaklanjuti masalah ini dengan memberikan SK pengaktifan kembali menjadi ASN.

“Saya juga mengucapkan terima kasih banyak kepada bapak Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman yang secara cepat untuk memulihkan kami sebagai PNS. Ini adalah skenario Allah yang indah, tidak boleh ada yang saling menyalahkan,” ucap Rasnal.

Dia turut mengapresiasi Presiden Prabowo dan jajarannya yang memperhatikan nasib guru. Perjuangannya agar bisa kembali menjadi ASN tidak akan tercapai jika bukan karena bantuan dari berbagai pihak.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia bapak Prabowo Subianto dengan segala perhatiannya kepada guru, ternyata memang bapak Presiden kita itu concern kepada guru,” ujar Abdul Muis.

Sekda Sulsel Jufri Rahman memastikan segala hak kepegawaian untuk Abdul Muis dan Rasnal akan segera disalurkan. Hal ini setelah keduanya aktif menjadi ASN menindaklanjuti rehabilitasi dari Presiden.

“Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden karena telah menggunakan hak prerogatif beliau yaitu rehabilitasi,” jelas Jufri kepada wartawan di kantor Gubernur Sulsel, Senin (17/11).

Jufri memastikan persoalan kedua guru tersebut sudah selesai. Proses pengaktifan kembali Abdul Muis dan Rasnal menjadi ASN membutuhkan proses panjang, namun gubernur Sulsel cepat menindaklanjuti keputusan dari Presiden.

“Rehabilitasi adalah mengembalikan kondisi seseorang kembali seperti semula. Kalau kira-kira di Pertamina, kembali dari titik nol. Karena itu, jabatan yang dipangku sebelumnya kita serahkan, kemudian hak-haknya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel Iqbal Nadjamuddin menjelaskan, pembayaran gaji khusus Rasnal sempat tertahan sejak Oktober 2024 hingga November 2025. Sementara gaji Abdul Muis ternyata tetap berjalan selama menjalani masa pidana.

“Yang sebenarnya tertahan gajinya itu hanya Pak Rasnal saja, ternyata Pak Muis ini jalan terus gajinya. Pak Rasnal yang dikembalikan gajinya sesuai dengan bulan berapa dia disetop gajinya,” kata Iqbal saat dihubungi, Minggu (16/11).

Pemprov Sulsel segera memproses pencairan gaji dan tunjangan untuk keduanya baik tambahan penghasilan pegawai (TPP) hingga tunjangan profesi guru (TPG). Abdul Muis dan Rasnal juga akan kembali mengajar dan statusnya dikembalikan seperti semula.

“Pak Rasnal yang dulunya masih status Kepala SMA Negeri 3 Luwu Utara, itu kita kembalikan menjadi kepala sekolah di sana. Terus Pak Abdul Muis juga karena guru di SMA Negeri 1 Luwu Utara, itu juga kembali nanti jadi guru di sana,” paparnya.

Berdasarkan data yang diterima dari Disdik Sulsel, total gaji dan tunjangan yang akan disalurkan kepada Abdul Muis dan Rasnal mencapai Rp 175.909.386. Rinciannya, Rp 149.448.786 untuk Rasnal dan Rp 26.460.600 untuk Abdul Muis.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Rasnal

Abdul Muis

Abdul Muis dan Rasnal Terima Gaji-TPP

Rincian Gaji-Tunjangan 2 Guru Luwu Utara

Sekda Sulsel Jufri Rahman memastikan segala hak kepegawaian untuk Abdul Muis dan Rasnal akan segera disalurkan. Hal ini setelah keduanya aktif menjadi ASN menindaklanjuti rehabilitasi dari Presiden.

“Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden karena telah menggunakan hak prerogatif beliau yaitu rehabilitasi,” jelas Jufri kepada wartawan di kantor Gubernur Sulsel, Senin (17/11).

Jufri memastikan persoalan kedua guru tersebut sudah selesai. Proses pengaktifan kembali Abdul Muis dan Rasnal menjadi ASN membutuhkan proses panjang, namun gubernur Sulsel cepat menindaklanjuti keputusan dari Presiden.

“Rehabilitasi adalah mengembalikan kondisi seseorang kembali seperti semula. Kalau kira-kira di Pertamina, kembali dari titik nol. Karena itu, jabatan yang dipangku sebelumnya kita serahkan, kemudian hak-haknya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel Iqbal Nadjamuddin menjelaskan, pembayaran gaji khusus Rasnal sempat tertahan sejak Oktober 2024 hingga November 2025. Sementara gaji Abdul Muis ternyata tetap berjalan selama menjalani masa pidana.

“Yang sebenarnya tertahan gajinya itu hanya Pak Rasnal saja, ternyata Pak Muis ini jalan terus gajinya. Pak Rasnal yang dikembalikan gajinya sesuai dengan bulan berapa dia disetop gajinya,” kata Iqbal saat dihubungi, Minggu (16/11).

Pemprov Sulsel segera memproses pencairan gaji dan tunjangan untuk keduanya baik tambahan penghasilan pegawai (TPP) hingga tunjangan profesi guru (TPG). Abdul Muis dan Rasnal juga akan kembali mengajar dan statusnya dikembalikan seperti semula.

“Pak Rasnal yang dulunya masih status Kepala SMA Negeri 3 Luwu Utara, itu kita kembalikan menjadi kepala sekolah di sana. Terus Pak Abdul Muis juga karena guru di SMA Negeri 1 Luwu Utara, itu juga kembali nanti jadi guru di sana,” paparnya.

Berdasarkan data yang diterima dari Disdik Sulsel, total gaji dan tunjangan yang akan disalurkan kepada Abdul Muis dan Rasnal mencapai Rp 175.909.386. Rinciannya, Rp 149.448.786 untuk Rasnal dan Rp 26.460.600 untuk Abdul Muis.

Rasnal

Abdul Muis

Abdul Muis dan Rasnal Terima Gaji-TPP

Rincian Gaji-Tunjangan 2 Guru Luwu Utara