Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu bentuk bantuan dari pemerintah kepada peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu. Bantuan ini diberikan setiap tahun dan disalurkan dalam beberapa tahap atau termin.
Memasuki pertengahan tahun 2025, pencairan dana PIP memasuki termin 2. Pada tahap ini, bantuan disalurkan kepada siswa kelas berjalan, yaitu mereka yang masih aktif bersekolah dan belum berada di kelas akhir.
Lantas, termin 2 PIP 2025 kapan cair? Untuk informasi selengkapnya, simak di bawah ini!
Jadwal pencairan dana PIP diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Berdasarkan peraturan tersebut, pencairan termin 2 dijadwalkan berlangsung mulai bulan Juni hingga September 2025.
Melihat pola penyaluran pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan dana PIP dilakukan secara bertahap. Artinya, setiap sekolah bisa menerima dana dalam waktu yang berbeda, tergantung pada proses administratif di masing-masing wilayah.
Penerima dana PIP pada termin 2 merupakan siswa yang namanya telah diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan telah melakukan aktivasi Surat Keputusan (SK) Nominasi PIP 2025. Aktivasi SK ini menjadi syarat utama agar dana bantuan bisa segera diproses dan dicairkan ke rekening masing-masing penerima.
Perlu diketahui bahwa siswa yang menerima bantuan PIP pada tahun sebelumnya tidak secara otomatis akan kembali menjadi penerima di tahun 2025. Oleh karena itu, sangat penting bagi siswa atau orang tua untuk mengecek status penerimaan PIP melalui situs resmi yang telah disediakan oleh Kementerian Pendidikan Menengah dan Dasar (Kemendikdasmen).
Pengecekan ini bisa dilakukan dengan mudah melalui HP, tanpa perlu datang ke sekolah atau kantor dinas pendidikan. Berikut langkah-langkah lengkapnya:
Setelah proses pengecekan selesai, sistem akan menampilkan informasi lengkap yang mencakup nama siswa, asal sekolah, jenjang pendidikan, serta status pencairan dana. Jika dana sudah tersedia, siswa dapat segera mencairkannya sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, jika siswa tidak terdaftar sebagai penerima PIP 2025, maka akan muncul keterangan bahwa data tidak ditemukan dalam sistem.
Dana bantuan PIP akan langsung dikirim ke rekening siswa yang telah terdaftar sebelumnya. Proses pencairan dana bisa dilakukan melalui beberapa cara, salah satunya melalui bank penyalur resmi, seperti Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), atau Bank Syariah Indonesia (BSI).
Berikut langkah-langkah pencairannya:
Selain melalui teller, penerima yang sudah memiliki kartu debit juga dapat menarik dana secara langsung melalui mesin ATM sesuai dengan saldo yang tersedia.
Perlu diperhatikan, bagi penerima yang masih berada di jenjang SD dan SMP, proses pencairan harus didampingi oleh orang tua atau wali.
Itulah jadwal pencairan PIP 2025 termin 2 dan cara cek statusnya. Semoga membantu!