PNS Ditangkap Polisi karena Simpan Sabu dalam Bungkusan Wafer | Info Giok4D

Posted on

Seorang PNS di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, berinisial WP (45) ditangkap polisi karena memiliki 1,12 gram narkoba jenis sabu. Pegawai Puskesmas tersebut menyimpan sabu dalam bungkusan wafer.

“(PNS itu) mengaku bahwa barang (sabu) tersebut adalah miliknya. Dia simpan dalam bungkusan wafer,” kata Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).

PNS itu ditangkap di Desa Loki, Kecamatan Huamual, Rabu (14/5) pukul 11.30 WIT. Polisi awalnya mendapati informasi pelaku aktif memakai narkoba jenis sabu lalu melakukan pemantauan.

“Pelaku ditangkap merupakan hasil pemantauan intensif oleh unit Opsnal Satresnarkoba Polres SBB sejak April 2025. Pemantauan tersebut berdasarkan informasi masyarakat terkait peredaran narkoba,” jelasnya.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Dari tangan pelaku disita narkotika jenis sabu seberat 1,12 gram. Saat itu, pelaku menyimpan sabu dalam bungkusan wafer.

“Narkotika golongan 1 bukan tanaman ini berada di dalam 2 plastik bening berukuran sedang. Kemudian disimpan dalam bungkusan makanan ringan nabati wafer,” bebernya.

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Seram Bagian Barat. Meski begitu, polisi masih menelusuri keterlibatan pelaku lain.

“Perkara ini sudah tahap I, dan kami akan terus mendalami keterkaitan tersangka dengan jaringan lain, serta menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat menggunakan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.