Polairud Polda Sulsel Bongkar 8 Kasus Destructive Fishing, 9 Orang Ditangkap

Posted on

Ditpolairud Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) membongkar 8 kasus destructive fishing atau penangkapan ikan yang merusak di sejumlah wilayah pesisir Sulsel. Sebanyak 9 tersangka diamankan bersama ratusan kilogram bahan bom ikan dan ratusan batang detonator.

“Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas praktik destructive fishing yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem laut yang sangat penting bagi keberlanjutan hidup masyarakat pesisir,” ujar Dirpolairud Polda Sulsel Kombes Pitoyo Agung Yuwono saat konferensi pers di Markas Ditpolairud, Makassar, Jumat (25/4/2025).

Adapun 8 kasus yang berhasil diungkap merupakan hasil penyelidikan sejak Maret hingga April 2025. Pertama, di halte dekat RS Siloam Makassar pada 13 Maret, 2 tersangka berinisial B (50) dan R (50) ditangkap dengan 200 batang detonator pabrikan. Kedua, di Lingkungan Bajo, Bajoe, Bone, pada 24 Maret, MFA (35) kedapatan membawa 12 detonator rakitan.

Ketiga, di rumah tersangka H (38) di Bone pada 11 April, polisi menyita berbagai bahan peledak, termasuk 15 kg pupuk amonium nitrat dan 6 detonator rakitan. Keempat, di Pulau Pandangan, Pangkep, pada 13 April, tersangka R (39) diamankan bersama puluhan jeriken pupuk amonium nitrat. Kelima, di Bajoe, Bone, pada 15 April, A (39) kedapatan memiliki 29 detonator rakitan dan 25 kg pupuk siap pakai.

Keenam, di Dusun Kampung Tengah, Taka Bonerate, Selayar, pada 15 April, M (64) diamankan bersama 22 sumbu api dan bahan lain untuk bom ikan. Ketujuh,
di Pulau Lumu-Lumu, Makassar, pada 15 April, L (49) ditangkap dengan 50 jeriken pupuk amonium nitrat dan alat peracik bom. Kedelapan, di Luwu, pada 23 April, M (31) diamankan dengan pupuk amonium nitrat dan serbuk pemicu dalam botol kaca.

Dari hasil seluruh operasi, Ditpolairud menyita total barang bukti berupa 60 jeriken bom ikan (300 kg), 52 botol bom ikan (72 kg), 222 batang detonator pabrikan, 69 batang detonator rakitan, dan 200 kg pupuk amonium nitrat dari berbagai merek. Selain itu, peralatan peracik bom, seperti alat penggilingan pupuk, kompor, wajan, dan tabung gas.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto mengatakan pengungkapan ini hasil kerja lintas satuan dan dukungan masyarakat. Dia mengimbau warga untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam menangkap ikan.

“Penanganan ini dilakukan secara profesional, melibatkan kerja sama lintas satuan, dan terus dimonitor untuk mencegah meluasnya destructive fishing di perairan Sulsel,” katanya.

Dari 9 tersangka, 8 orang ditahan di Rutan Ditpolairud Polda Sulsel, sementara 1 lainnya ditahan di Rutan Polres Bone. Para tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.