Polda Sulsel Musnahkan 44 Kg Sabu dari Kurir yang Diciduk di Parepare

Posted on

Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Polres Parepare memusnahkan 44 kilogram sabu yang disita dari tangan kurir berinisial AA (33) di Kota Parepare. Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil khusus milik BNNP Sulsel.

Pantauan infoSulsel, Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 09.50 Wita, pemusnahan sabu berlangsung di Mapolda Sulsel. Terlihat tersangka AA ikut dihadirkan di lokasi dengan mengenakan baju tahanan oranye. Barang bukti sabu seberat 44 kilogram juga tampak dibawa ke lokasi pemusnahan.

Sebelum dimusnahkan, sabu yang masih terbungkus terlebih dulu diuji untuk memastikan keasliannya sebagai narkoba. Beberapa perwakilan wartawan yang hadir juga dipersilakan memilih sendiri bungkusan sabu untuk diuji di hadapan awak media lainnya.

Tampak satu unit mobil milik BNNP Sulsel juga berada di lokasi. Mobil itu digunakan untuk memusnahkan barang bukti sabu dengan cara dibakar.

Secara bergantian, para pejabat Polda Sulsel dan Polres Parepare naik ke atas mobil pembakaran milik BNNP Sulsel. Mereka kemudian melemparkan barang bukti sabu ke dalam corong pembakaran untuk dimusnahkan.

“Hari ini kita akan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 44 Kg yang merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba oleh Polres Parepare,” ujar Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Eka Faturrahman dalam sambutannya di lokasi.

Kombes Eka mengatakan, sepanjang Januari hingga September 2025, tercatat 2.135 kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polda Sulsel. Dari ribuan kasus itu, polisi menetapkan 3.212 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari 3.013 laki-laki dan 199 perempuan.

“Sebagaimana data hasil pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba tahun 2025 (bulan Januari-September) yaitu 2.135 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 3.212 orang, dengan rincian laki-laki 3.013 orang perempuan 199 (orang),” paparnya.

Sementara itu, barang bukti yang disita selama Januari hingga September 2025 terdiri dari sabu seberat 122.054,48 gram (122 kg), 7.776 butir ekstasi, dan ganja seberat 9.906,15 gram (9 kg). Selain itu, polisi juga mengamankan 85.823 butir obat daftar G, 1.823,54 gram tembakau sintetis (1 kg), serta 11.064 butir pil mephedrone.

Kombes Eka menegaskan, pemusnahan barang bukti hari ini menjadi simbol komitmen bersama dalam memerangi narkotika. Dia menekankan bahwa negara hadir dan tidak akan pernah kalah dalam melawan kejahatan narkoba.

“Kita tidak ingin generasi muda kita menjadi korban. Karena merekalah yang akan memimpin negeri ini menuju Indonesia emas 2045, saat republik ini genap berusia satu abad,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, kurir berinisial AA ditangkap saat membawa 44 kilogram sabu di Pelabuhan Nusantara Parepare, Jumat (5/9) sekitar pukul 10.00 Wita. AA mengaku dijanjikan upah Rp 2 juta per bungkus atau total Rp 88 juta, sementara polisi kini memburu pria berinisial AS yang kabur ke Samarinda.

“Yang bersangkutan (AA) diperintah oleh lelaki AS. Setelah dilakukan pengembangan oleh anggota ke Kalimantan Timur, kita belum mendapatkan lelaki AS tersebut karena sudah melarikan diri,” ungkap Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda saat konferensi pers di Halaman Polres Parepare, Kamis (18/9).

AA mengaku diperintahkan mengantar sabu dari Samarinda melalui Parepare menuju Pinrang. Namun, AA mengklaim tidak mengetahui siapa yang akan mengambil barang tersebut setibanya di Pinrang.

“Yang bersangkutan membawa untuk diarahkan ke Pinrang. Tetapi tidak tahu siapa yang akan mengambil atau yang akan menjemput di Pinrang nantinya,” kata Indra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *