Sebanyak 20 personel Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sepanjang 2025. Jumlah tersebut mengalami peningkatan 25% dibanding 2024.
Hal tersebut diungkap Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam rilis akhir tahun di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Senin (29/12/2025). Kapolda mengungkap 4 tingkatan hukuman yakni pelanggaran disiplin, kode etik, PTDH, dan punishment.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Perbandingan jumlah PTDH terjadi peningkatan sebesar 25% di mana tahun 2024 sebanyak 16 orang dan untuk tahun 2025 sebanyak 20 orang,” ujar Djuhandhani.
Sementara pelanggaran disiplin yakni sebanyak 63 kasus di 2025. Jumlah tersebut turun 50,81 persen dibanding 2024 yang jumlahnya mencapai 124 kasus.
Sedangkan pelanggaran kode etik personel Polda Sulsel 2025 sebanyak 82 kasus. Jumlah itu turun 58,57 persen dibanding 2024 yang jumlahnya mencapai 140 kasus.
“Perbandingan jumlah punishment terjadi peningkatan sebesar 42,85% di mana tahun 2024 sebanyak 124 orang dan untuk tahun 2025 sebanyak 217 orang,” jelas Djuhandhani.
Dalam pemaparannya, Djuhandhani juga menyampaikan upaya Polda Sulsel untuk tetap meningkatkan kepercayaan publik. Di antaranya memperkuat pengawasan internal, digitalisasi pelayanan, serta program pendekatan kepada masyarakat seperti Jumat Curhat dan optimalisasi peran Bhabinkamtibmas.
“Penguatan pengawasan personel (propam) melakukan penegakan disiplin yang ketat terhadap anggota yang melanggar kode etik, penyalahgunaan wewenang, atau terlibat narkoba,” katanya.
Sejumlah inovasi juga diluncurkan, di antaranya program “Meja Tanpa Laci” untuk mencegah pungutan liar, yang mengantarkan Polda Sulsel meraih Hoegeng Awards 2025 kategori Polisi Inovatif.
“Ke depan, dengan tekad dan komitmen yang kuat untuk mengabdi sebagai polisi pelayan, pelindung, dan pengayom, kami mengharapkan dukungan serta pengawasan dari seluruh elemen masyarakat guna membangun Polda Sulsel yang semakin dipercaya dan mampu memenuhi harapan publik,” pungkasnya.
