Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) membongkar ribuan kasus narkoba sepanjang 2025. Sebanyak 3.815 tersangka ditangkap dengan barang bukti di antaranya 125 kilogram sabu dan 8,741 ton ganja.
“Pengungkapan kasus sindikat jaringan peredaran gelap narkotika Polda Sulsel dan jajaran pada tahun 2025,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).
Djuhandhani membeberkan pihaknya menangani 2.531 laporan polisi kasus narkoba di tahun berjalan. Dari hasil itu, polisi menyita 125 kilogram sabu, 19.791 butir ekstasi, 59.000 butir obat-obatan, dan 8,741 ton ganja.
“Untuk Polrestabes Makassar pada November 2025, jumlah laporan polisi 59 laporan polisi dengan tersangka 100 tersangka, BB atau barang bukti narkotika sebanyak 20 kilogram,” katanya.
Barang bukti yang disita Polrestabes Makassar terdiri atas 13 kilogram sabu, 1 kilogram sinte, dan 6 kilogram obat-obatan terlarang. Nilai total barang bukti itu diperkirakan mencapai Rp 16,2 miliar.
Djuhandhani menyebut dari pengungkapan ini pihaknya telah menyelamatkan sekitar 177 ribu jiwa dari bahaya narkoba. Selain itu, potensi penghematan biaya rehabilitasi ditaksir mencapai Rp 1,4 triliun.
“Salah satu yang menjadi perhatian kami adalah perang terhadap narkoba. Kemudian melaksanakan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sampai lini paling depan,” tuturnya.
Di luar itu, Djuhandhani juga memaparkan hasil operasi gabungan pemulihan kampung rawan narkoba terpadu di wilayah Sapiria, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Makassar, pada Sabtu (8/11) dini hari. Operasi tersebut melibatkan ratusan personel dari berbagai instansi, mulai dari kepolisian hingga pemerintah daerah.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Kami melibatkan 540 personel di mana terdiri dari Polda Sulsel 454 personel (Polda Sulsel, Polrestabes Makassar, dan Polres Pelabuhan Makassar). Kemudian BNNP Sulsel 50 personel, Dinas Kesehatan Makassar 12 personel, Kesbangpol Makassar 9 personel, dan Satpol PP Makassar 15 personel,” paparnya.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan 17 orang yang terbukti positif narkoba berdasarkan hasil tes urine. Selain itu, petugas juga menyita berbagai barang bukti, baik narkotika maupun non-narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 subsider Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP. Para pelaku terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.







