Polisi Akan Periksa 3 Pelaku Bullying Siswi MTs di Donggala Usai Batal Damai

Posted on

Polres Donggala akan memeriksa tiga pelaku perundungan alias bullying terhadap siswi MTs berinisial AL di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng). Kasus ini kembali bergulir setelah keluarga korban melapor lagi ke polisi.

“Sudah diterbitkan undangan. Jadi undangan para saksi-saksi, korban dengan terlapor. Ya, termasuk yang buat video, semuanya,” ujar Kasi Humas Polres Donggala Ipda Andi Marjianto, Kamis (18/9/2025).

Kapolres Donggala, AKBP Angga Dewanto sudah menemui langsung korban AL yang saat ini dalam pendampingan UPTD PPA DP3A Sulteng. Kapolres menegaskan akan mengawal proses hukum AL.

“Kami akan mengawal proses penegakan hukum karena ibu korban sudah membuat laporan di Polres Donggala,” kata Angga.

Angga menambahkan proses ini tetap memperhatikan aspek peradilan anak. Ia meminta masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan video kejadian.

“Kami dari jajaran Polres Donggala juga berharap rekan-rekan media, baik wartawan maupun media online, tidak memposting atau mengunggah video kejadian yang dialami adik AL,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa itu terjadi di MTs Alkhairaat, Desa Sumari, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala pada Sabtu (13/9). Tiga pelaku masing-masing berinisial FA, RI, dan NH.

Kasat Reskrim Polres Donggala Iptu Bayu menuturkan kasus perundungan itu sempat dimediasi di Polsek Sindue. Saat itu, pihak korban dan pelaku sepakat berdamai melalui restorative justice, namun belakangan orang tua korban kembali melaporkan kejadian itu.

“Lanjut (kasusnya), sementara proses dan sudah bikin LP. Laporan mamanya korban sudah dibuat dan Kanit PPA sudah mengeluarkan surat undangan kepada korban, saksi-saksi, dan terlapor,” kata Bayu kepada infocom, Selasa (16/8).