Polisi mengamankan mobil tangki yang memuat 8.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa dokumen faktur industri saat melintas di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). BBM itu hendak dibawa ke salah satu perusahaan tambang di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Mengamankan satu unit mobil tangki transportir BBM jenis solar berisi 8.000 liter tanpa izin resmi,” ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).
Mobil tersebut diamankan saat melintas di jalur dua Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku, Mamuju pada Rabu (20/8) siang. Polisi saat ini masih memeriksa sopir mobil dan kernet berinisial MR (27) dan MH (21).
Herman mengatakan dua orang yang diamankan merupakan warga Sulteng. Keduanya mengaku mengambil solar dari salah satu penimbun di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) dan hendak dibawa ke Morowali Utara.
“BBM solar diperoleh dari salah satu penimbun di Kecamatan Wonomulyo, Polewali Mandar. Rencananya solar ilegal itu akan dibawa ke Kabupaten Morowali, ke salah satu perusahaan tambang,” terangnya.
Herman melanjutkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah solar yang dimuat jenis subsidi atau non subsidi. Ia menyebut personel Tipidter Satreskrim Polresta Mamuju masih melakukan pemeriksaan.
“Masih diperiksa sama Tipidter (untuk memastikan apakah jenis solar subsidi atau non subsidi),” bebernya.
Saat ini mobil tangki yang memuat solar milik PT Bintang Terang Delapan Sembilan itu masih diamankan di Mapolsek Kalukku. Pihaknya menegaskan akan menindak tegas penyalahgunaan distribusi BBM Subsidi maupun non subsidi.
“Saat ini barang bukti berupa mobil tangki telah diamankan di Mapolsek Kalukku. Selanjutnya kasus tersebut akan dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Mamuju,” pungkasnya.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.