Polisi Identifikasi Pembakar Gedung DPRD Makassar, Segera Tetapkan Tersangka

Posted on

Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Rusdi Hartono mengungkap pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus pembakaran Gedung DPRD Makassar saat demo ricuh. Rusdi menyebut calon tersangka sudah teridentifikasi dari peristiwa tersebut.

“Saya katakan tadi, potensial suspek sudah ada. Mudah-mudahan tidak berapa lama lagi, kita bisa melakukan pendekatan hukum yang lebih jelas ke depan,” ujar Irjen Rusdi kepada wartawan saat meninjau Gedung DPRD Makassar, Senin (1/9/2025).

Rusdi menjelaskan, sejumlah barang bukti kerusakan telah diamankan penyidik terkait aksi anarkis di Gedung DPRD Makassar. Menurutnya, puluhan kendaraan ikut menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

“Ya, kita sudah lihat di sini, kerusakan-kerusakan yang diakibatkan dari perilaku-perilaku masyarakat yang tidak bertanggung jawab. Kendaraan (mobil) rusak di sini. Kemudian roda dua juga. Ini menjadi salah satu bukti kerusakan dan juga aset negara di sini,” ungkapnya.

Dia menambahkan, kebakaran Gedung DPRD Makassar menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp 250 miliar. Selain kerugian materiil, insiden ini juga merenggut tiga korban jiwa.

“Termasuk tiga nyawa saudara kita harus menjadi korban dari perilaku-perilaku tersebut. Tentunya kami akan menuntaskan kasus ini, pihak-pihak yang harus bertanggung jawab akan kita tuntut sampai ke pengadilan,” ujarnya.

Rusdi menyebut olah TKP yang dilakukan saat ini menjadi langkah penting untuk memperjelas penyebab kebakaran. Dia juga meminta dukungan masyarakat agar proses penyelidikan bisa berjalan lancar.

“Kita lihat di sini aset negara terbakar, dan juga ada saudara kita harus meninggal dunia di tempat ini. Ini proses yang kita lakukan (olah tempat kejadian perkara), dan tentunya ini akan lebih memperjelas nanti apa yang terjadi di sini dan mohon dukungan dari masyarakat, apa yang telah kita lakukan, dan yang terpenting potensial suspek sudah ada,” terangnya.

Lebih lanjut, Rusdi menegaskan pihaknya menyiapkan pola pengamanan untuk mengantisipasi adanya aksi lanjutan. Dia menekankan demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara, namun tetap harus sesuai aturan dan tidak merugikan orang lain.

“Mungkin pola pengamanannya akan jalan. Kita sudah memahami. Ketika bicara penyampaian ekspresi, penyampaian pendapat dalam bentuk demonstrasi, apapun namanya itu, itu adalah hak warga negara, hak konstitusi. Itu wajib kita jaga dan tentunya kita sepakat bagaimana menyampaikan ekspresi tersebut disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, aksi demonstrasi berujung kericuhan terjadi di DPRD Makassar pada Jumat (29/9) malam. Kericuhan itu membuat gedung DPRD Makassar dibakar massa hingga mengakibatkan 3 orang meninggal dunia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *