Polisi masih mengusut kasus guru mengaji berinisial SA (49) yang diduga mencabuli komika Eky Priyagung di , Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah mencabuli 16 orang sejak 21 tahun terakhir.
“Tersangka ini sudah mengakui bahwa dia mencabuli sekitar 16 orang. Proses pencabulannya adalah di tempat sekretariat masjid,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana saat konferensi pers, Selasa (6/5/2025).

Arya mengatakan pelaku diduga sudah menjalankan aksi kejahatannya sejak 2004 lalu. Pelaku mencabuli para santrinya yang hendak belajar mengaji.
“Ini (dugaan pencabulannya) sejak tahun 2000-an tepatnya 2004 dan pelaku ini merupakan guru SD juga. Jadi guru SD, ajaran mengaji, PNS juga,” ungkapnya.
Kasus ini diusut sejak video komika Eky yang mengaku dilecehkan sejak masih berusia di bawah umur, viral di media sosial. Arya menegaskan korban dugaan pencabulan masih akan didalami setelah komika Eky menyebut ada 40 korban atas perbuatan pelaku.
“Kalau disampaikan di podcast-nya korbannya disampaikan ada 40 orang. Namun demikian kita lihat ini tenggat waktunya masih ada yang bisa kita sidik, ada juga sudah tidak bisa karena sudah kedaluwarsa,” tuturnya.
“Saat ini saksinya sudah kita periksa adalah korban 3, saksinya ada 4, tapi memang dugaannya ada lebih daripada 10 orang tapi kita masih cari korbannya,” sambung Arya.
Sebelumnya diberitakan, pelaku ditangkap di kediamannya di Makassar pada Rabu (30/4). Arya memastikan masih akan meminta keterangan komika Eky selaku korban untuk mendalami kasus ini.
“Waktu itu sudah koordinasi mau datang, mau hadir di sini sudah diperiksa tapi mungkin karena kesibukan beliau (komika Eky) sampai saat ini belum bisa pemeriksaan dilaksanakan,” ucap Arya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Perlindungan Anak-anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.