Polisi Sita 29 Jeriken Solar Subsidi dari Kapal Nelayan di Tanimbar

Posted on

Polisi menyita bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dari kapal nelayan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku. Sebanyak 29 jeriken solar termasuk nakhoda dan awak kapal turut diamankan.

“Barang bukti dan para pelaku telah diamankan di Mapolres Kepulauan Tanimbar untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).

Solar itu disita dari kapal nelayan dengan nomor lambung Anwar Jaya GT.3.NO.81/MLK.5 di Pelabuhan Pasar Omele, Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kamis (29/5) malam. Umar mengatakan awalnya mendapati informasi bahwa ada kapal yang mengangkut solar diduga ilegal.

“Usai mendapati informasi tersebut, personel kemudian turun ke pelabuhan melakukan penyergapan,” jelasnya.

Di atas kapal, personel menemukan 29 jeriken berisi solar. Umar menyebut, pengangkutan solar tersebut tanpa dilengkapi dokumen resmi.

“Saat diperiksa ternyata nakhoda kapal tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan solar,” bebernya

Barang bukti berupa solar termasuk nakhoda dan awak kapal lalu diamankan di Mapolres Kepulauan Tanimbar. Solar itu diduga dipakai untuk memancing taripang di Australia.

“Para pelaku sementara diperiksa lebih lanjut. Diduga, BBM (solar) itu akan digunakan kapal yang melakukan pencarian taripang di Negara Australia,” ujar Umar.

Lanjut Umar, dari penyelidikan kapal itu diduga milik warga Dusun III, Desa Pulau Tambako berinisial A (37). Solar diambil dari SPBU milik LU.

“Solar ini diperoleh dari SPBN milik LU tanpa memiliki rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” ungkapnya.

Umar menambahkan, pihaknya akan terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum terkait distribusi BBM ilegal. Sebab perbuatan tersebut merugikan negara.

“Karena perbuatan ini dapat merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” imbuhnya.