Ditlantas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti tiga ruas jalan di Kota yang marak parkir liar hingga memicu kemacetan lalu lintas. Titik tersebut adalah Jalan Pengayoman, Jalan Boulevard hingga Jalan Landak.
“Dari Pengayoman-Boulevard itu memang sangat crowded dan sudah banyak keluhan-keluhan masyarakat mengenai parkir, kurang lebih hanya 2 meter yang dikasi badan lalu lintas,” kata Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Mariana Taruk Rante kepada wartawan di Balai Kota Makassar, Rabu (25/6/2025).
Mariana menjelaskan, kendaraan parkir di titik tersebut hingga menggunakan badan jalan. Situasi ini membuat penyempitan jalan dan menghambat arus lalu lintas.
“Yang satu di depan (toko) Satu Sama Jalan landak, itu juga lumayan banyak, itu sangat crowded, mau pagi mau siang apalagi sore hari,” tuturnya.
Menurut dia, parkir liar menggunakan jalan karena pusat perbelanjaan di lokasi tidak menyediakan parkir yang representatif. Situasi ini juga terjadi di sebuah hotel hingga mal.
“Terutama yang agak crowded memang itu yang di depan (Hotel) Myko yang Boulevard itu yang perlu win-win solution yang tepat, karena memang untuk kantong parkir di situ untuk Myko memang sangat kecil ditambah lagi Mal Panakkukang,” papar Mariana.
Mariana berharap Pemkot Makassar dan pengusaha bisa menyediakan kantong-kantong parkir di titik strategis, Kantong parkir diperlukan agar kendaraan tidak lagi parkir menggunakan badan jalan.
“Pointer yang paling utama adalah memang harus menyediakan juga kantong parkir itu paling utama sehingga win-win solution yang utama memang setiap perusahaan apabila membangun badan usahanya memang harus menyediakan juga sarana-prasarana tempat parkirnya,” terangnya.
“Sudah banyak keluhan-keluhan masyarakat mengenai parkir, kurang lebih hanya 2 meter yang dikasi badan lalulintas yah sehingga pengguna jalan itu banyak yang menyampaikan bahwa win-win solution yang tepat seperti bagaimana,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri ‘Appi’ Arifuddin menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan parkir sebagai bagian dari penataan kota jangka panjang. Pemkot akan mulai mewajibkan pusat perbelanjaan, perkantoran, maupun usaha komersial untuk memiliki lahan parkir sebagai syarat utama dalam proses perizinan.
Appi juga menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor melalui skema lima pilar keselamatan lalu lintas. PD Parkir, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan kepolisian akan dilibatkan penuh dalam penataan ulang fasilitas parkir dan edukasi terhadap pelaku usaha.
“Pemerintah Kota Makassar terus komitmen untuk menghadirkan solusi jangka panjang yang tidak hanya menyelesaikan masalah hari ini, tetapi juga memperkuat fondasi tata ruang perkotaan yang lebih tertib dan ramah pengguna jalan,” ujar Appi.