Polisi melakukan penangguhan penahanan terhadap 3 Kepala Desa (Kades) tersangka kasus judi dadu di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kebijakan ini dilakukan dengan dalih ketiga tersangka masih harus melayani masyarakat.
“Iya penangguhan penahanan untuk 3 kepala desa, namun proses hukum tetap jalan,” kata Kapolres Pangkep AKBP Husni Ramli kepada infoSulsel, Senin (5/5/2025).
Husni mengatakan, penangguhan penahanan diberikan dengan pertimbangan para tersangka dibutuhkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, sejumlah administrasi pemerintahan desa membutuhkan kehadiran para kades.
“Karena alasan pelayanan kepada masyarakat, dibutuhkan secara administrasi,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Muhammad Saleh menegaskan, meski mendapatkan penangguhan penahanan, proses hukum terhadap para pelaku tetap berjalan. Dia mengatakan, pihaknya tetap akan melanjutkan perkara judi dengan melimpahkan perkara ke kejaksaan dalam waktu dekat.
“Sementara penyidik rampungkan berkasnya, dalam waktu dekat akan dikirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” paparnya.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan 3 orang kepala desa bersama 9 orang warga sebagai tersangka dalam kasus judi dadu di Pangkep. Ketiga kades tersebut masing-masing berinisal MAR, AR, dan R.
“Untuk kasus judi yang di Kecamatan Tondong Tallasa itu 12 orang kita tetapkan sebagai tersangka termasuk 3 orang kepala desa,” kata Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran kepada infoSulsel, Jumat (25/4).
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan di Desa Malaka, Kecamatan Tondong Tallasa, Minggu (19/4). Saat itu polisi mengamankan 15 orang di lokasi permainan judi dadu, namun hanya 12 yang ditahan.