Sebanyak lima pelaku bom ikan di wilayah perairan Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sultra. Dari tangan pelaku, 21 bahan peledak (handak) siap pakai diamankan.
“Ada total sebanyak lima pelaku bom ikan yang kita amankan,” kata Wakil Direktur Ditpolairud Polda Sultra AKBP Dodik Tatok Subiantoro saat konferensi pers, Jumat (25/4/2025).
Dodik mengungkapkan lima pelaku bom ikan inisial UD, LI, IT, AS dan PA merupakan hasil pengungkapan di Kabupaten Konawe, Bombana dan Kolaka sejak bulan Januari-Maret 2025. Saat ini penanganan kasusnya terus bergulir.
“Kelima pelaku ini hasil pengungkapan 3 kasus di Konawe, Bombana dan Kolaka,” ujarnya.
Dari tangan kelima pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi. Di antaranya 29 buah sumbu peledak, 21 botol bom ikan siap ledak, dan 4 unit kapal.
“Barang bukti hasil pengungkapan juga kita amankan seperti 29 buah sumbu peledak, 21 botol bom ikan siap pakai dan ada 4 unit kapal yang kita sita,” tutup Dodik.
Sementara, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra AKBP Tendri Wardi mengatakan kasus yang terjadi di wilayah perairan Sultra dapat menyelamatkan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah. Potensi kerugian itu berasal dari kerusakan biota laut.
“Dari penanganan kasus ini kita berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 6,1 miliar yang berasal dari potensi kerusakan terumbu karang,” beber Tendri.
Kelimanya saat ini mendekam di rutan Polda Sultra. Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Kalau ancamannya UU darurat dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.