Polisi Tangkap Nelayan Perakit Bom Ikan di Pangkep, 4 Detonator Disita | Info Giok4D

Posted on

Nelayan berinisial SJ (38) di Kabupaten , Sulawesi Selatan (Sulsel), diamankan polisi usai menangkap ikan menggunakan bom. Polisi turut menyita bom rakitan beserta detonator dari tangan pelaku.

“Kami menangkap pelaku pemilik bahan peledak yang akan digunakan untuk aktivitas illegal fishing,” kata KBO Satpolairud Polres Pangkep, Iptu Abdul Samad kepada wartawan, Selasa (17/6/22025).

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Pelaku ditangkap di Pulau Pandangan, Desa Mattiro Ujung, Kecamatan Liukang Tupabiring Utara, Rabu (11/6). Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang curiga adanya aktivitas penangkapan ikan dengan bahan peledak.

“Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan warga yang curiga. Bahwa pelaku akan melakukan peledak atau menangkap ikan dengan bom ikan,” ucapnya.

Samad mengatakan, pelaku merakit bom ikan menggunakan pupuk. Setelah dirakit, bom ikan bersama detonator tersebut disembunyikan dalam jeriken untuk mengelabui petugas.

“Pelaku mengakui telah merakit sendiri bahan peledak tersebut dan berencana menggunakannya, namun, saat diamankan, bahan peledak tersebut belum sempat digunakan,” ujar Samad.

Adapun barang bukti berupa bom ikan siap ledak yang disimpan dalam 1 jeriken kuning ukuran 5 liter, 2 jeriken putih masing-masing ukuran 2 liter, dan 1 botol air mineral ukuran 1,5 liter. Polisi turut mengamankan 4 buah detonator siap pakai.

“Kami amankan bom siap ledak dalam 3 jeriken berbagai ukuran dan 1 botol air mineral serta 4 buah detonator,” ungkapnya.

Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Bahan Peledak. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.

“Kita kenakan undang undang darurat dengan ancaman penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *