Polisi akhirnya menangkap RA (31), buron pelaku pembunuhan pemuda inisial AH (25) yang sedang cekcok dengan ayahnya di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku ditangkap dalam pelariannya di Kabupaten Jeneponto.
“Pelaku yang kami amankan adalah salah satu pelaku dari dua pelaku, tindak pidana pembunuhan menghilangkan nyawa seseorang,” ujar Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Nasrullah kepada wartawan Rabu (30/4/2025).
Polisi memburu pelaku yang kabur hingga ke sebuah rumah di daerah Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, Senin (28/4). Saat dibekuk, RA diketahui sedang tertidur.
“Jadi, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku berada di Kabupaten Jeneponto. Sehingga anggota bergegas ke sana dan mendapati pelaku dalam keadaan tertidur, hingga kami mengamankan pelaku,” kata Nasrullah.
Nasrullah menambahkan, kedua pelaku berperan sebagai eksekutor yang menghabisi nyawa korban. Sebelum melakukan aksi pembunuhan, para pelaku ini terlibat cekcok dengan korban.
“Peran pelaku selaku eksekutor yang mana salah satu eksekutor sudah kita amankan sebelumnya. Kronologi awalnya itu terjadi kesalahpahaman antara dua pelaku dengan korban, akhirnya dua pelaku ini menganiaya korban hingga tewas,” tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa itu terjadi di Jalan Andi Tonro V, Kecamatan Tamalate, Makassar pada Kamis (24/4) malam. Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengatakan AH awalnya cekcok dengan ayahnya di rumahnya.
“Jadi korban saat itu sedang berseteru dengan orang tuanya,” kata Kombes Arya kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (26/4).
Arya menuturkan kedua pelaku yang melihat perkelahian korban dengan ayahnya berusaha memisahkan. Namun korban justru memukul kedua orang tersebut hingga terjadi pengeroyokan.
“Jadi pada saat korban berselisih dengan orang tuanya, lalu yang memisahkan ini dipukul oleh korban, lalu pelaku memukul balik dengan balok dan dibantu satu orang lagi (RA) sampai korban akhirnya meninggal dunia,” jelas Arya.
Kedua pelaku sempat kabur meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Polisi lalu memeriksa kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi hingga menangkap AL (45) di Kecamatan Bajeng, Gowa.
“Tersangka (AL) sudah kami tangkap, sedang dalam proses penyidikan dan tersangka satunya sedang dalam proses pengejaran,” jelasnya.