Polisi menetapkan 42 tersangka terkait kerusuhan saat demo di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang berujung pada perusakan dan pembakaran sejumlah gedung DPRD serta fasilitas negara lainnya. Dari jumlah tersebut, 9 tersangka di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
“Dari total 42 tersangka, 34 di antaranya merupakan orang dewasa, sementara 9 lainnya masih berstatus anak di bawah umur,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).
Kombes Didik menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan Polda Sulsel. Para tersangka yang diamankan terkait kerusuhan di Makassar dan Palopo.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Didik merincikan, sebanyak 37 tersangka terlibat dalam kasus pembakaran dan perusakan di Kantor DPRD Sulsel, DPRD Kota Makassar, Kejati Sulsel dan Pos Lantas Fly Over Makassar. Selain itu 3 tersangka lainnya diamankan terkait kasus pengeroyokan pengemudi ojek online di Jalan Urip Sumoharjo, depan Kampus UMI.
Sisanya, ada 2 tersangka ditetapkan dalam kasus perusakan Kantor DPRD Kota Palopo. Didik menegaskan tersangka kerusuhan masih berpotensi bertambah seiring proses penyidikan yang masih berjalan.
“Proses pengembangan perkara tetap dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Didik.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain Pasal 187 KUHP tentang pembakaran atau perusakan dengan api, Pasal 170 KUHP terkait penganiayaan bersama-sama, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Mereka juga dikenakan Pasal 64 KUHP yang memberatkan pidana bagi pelaku tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama.
Selain itu, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP terkait penadahan. Mereka juga dikenai Pasal 45A ayat 2 UU ITE yang mengatur ujaran kebencian.
Didik menegaskan, Polda Sulsel berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Dia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar situasi tetap aman serta kondusif.
“Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Selain itu, masyarakat diajak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar situasi tetap aman serta kondusif,” pungkasnya.