Polisi Tetapkan Ayah-Anak Tersangka Kasus Pembunuhan Pria di Maros

Posted on

Polisi menetapkan ayah dan anak bernama Sembang (45) dan Saiful (21) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap pria bernama Masdar (41) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ayah dan anak itu kini terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Pasal yang kita terapkan 338 KUHP dan 170 ayat 2 ke 3 dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara lebih,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Ridwan kepada infoSulsel, Minggu (24/8/2025).

Ridwan mengatakan kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (23/8). Keduanya kini ditahan di Polres Maros.

“Sudah kita amankan, diperiksa, ditetapkan tersangka, dan juga dilakukan penahanan di Mapolres Maros,” katanya.

Ridwan mengungkapkan kedua tersangka nekat membunuh korban karena kesal. Mereka emosi melihat keluarganya yang merupakan istri korban inisial RH kerap dianiaya.

“Keteranganya itu mereka kasihan ke istri korban yang kerap dimarahi dan dianiaya oleh korban. Padahal satu bulan sebelumnya korban dilapor ke Polsek Moncongloe, namun diselesaikan dengan restorative justice,” ungkapnya.

Lanjut Ridwan, korban menganiaya istrinya setelah menenggak minuman keras (miras). Hal tersebut yang membuat kedua pelaku geram dan menganiaya korban hingga tewas

“Korban kerap memukul istrinya setelah konsumsi miras,” tambah dia.

Ridwan menuturkan pelaku Saiful awalnya mendengar cekcok antara tantenya dengan korban. Saiful lantas melerai pertengkaran tantenya dengan korban.

“Jadi anaknya dengar pertengkaran antara korban dan tantenya. Dia cegatlah itu korban, lalu korban seperti mau melawan,” jelas Ridwan.

Tak lama kemudian, Sembang yang melihat anaknya datang membantu dan langsung menebas kepala korban. Korban yang berusaha bangkit langsung ditikam oleh Saiful menggunakan badik.

“Datanglah ini bapaknya (Sembang) langsung menebas kepala korban dari belakang. Korban bangun seperti mau melawan keluarkan badik hingga anaknya (Saiful) menikamnya lagi,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa nahas itu terjadi di sekitar rumah korban di wilayah Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Jumat (22/8) malam. Sebelum terjadi penikaman, korban diketahui sudah sering terlibat cekcok dengan istrinya.

“Korban dan istrinya sebelumnya memang sudah sering cekcok. Sekitar dua bulan lalu ada laporan KDRT di Polsek Moncongloe, tapi diselesaikan lewat restorative justice dan mereka sepakat akur kembali,” ujar Iptu Ridwan dalam keterangannya, Sabtu (23/8).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *