Sejumlah mahasiswa mendatangi Polres Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), untuk melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen UIN Palopo berinisial TT yang diduga melecehkan mahasiswanya. Namun polisi menolak laporan dugaan pelecehan yang dilakukan oknum dosen diduga penyuka sesama jenis itu.
Dugaan pelecehan seksual itu awalnya hendak dilaporkan mahasiswa ke Polres Palopo pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 17.50 Wita. Para mahasiswa datang didampingi Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UIN Palopo.
“Kami dari perwakilan kampus menemani adik-adik mahasiswa untuk membawa persoalan ke aparat penegak hukum. Kita serahkan sepenuhnya, semoga mohon doanya kasus ini bisa selesai bisa ditangani dengan baik,” kata Koordinator Humas UIN Palopo, Reski Azis kepada wartawan.
Reski menuturkan, Satgas PPKS UIN Palopo menerima 2 aduan dari mahasiswa terkait ulah dosen tersebut. Satgas PPKS telah menuntaskan berita acara pemeriksaan (BAP) yang akan diserahkan ke polisi.
“Jadi yang melapor ke PPKS itu bukan korban langsung, tapi teman dari korban. Tapi terduga korban dua orang ini itu sudah diperiksa sudah ketemu semua di BAP,” ungkap Reski.
Namun laporan dugaan pelecehan seksual itu ternyata tidak bisa diproses Polres Palopo. Menurut Reski, korban diminta melaporkan langsung kejadian yang dialaminya ke polisi.
“Kami ini awalnya akan menyerahkan BAP tersebut kepada pihak kepolisian, namun ternyata pihak kepolisian menilai ada beberapa hal yang belum lengkap sehingga harus dilengkapi dulu, seperti bahwa terduga korban yang harus melaporkan langsung,” paparnya.
Reski berharap ada kepastian hukum dalam perkara tersebut. Dia mengatakan, Satgas PPKS UIN Palopo hanya mendampingi mahasiswanya untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Sejauh ini karena belum ada kepastian hukum terkait kasus ini, tetap kami menunggu bagaimana tindaklanjut selanjutnya, karena kami sekali lagi mendampingi adik-adik mahasiswa biar membawa kasus ini ke aparat penegak hukum,” jelas Reski.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir mengaku pihaknya belum bisa menerima laporan dugaan pelecehan karena bukan korban yang melaporkan langsung. Dia berdalih, kasus ini merupakan dugaan pelecehan nonverbal sehingga harus diadukan oleh korban sendiri.
“Jadi pelecehan itu pelecehan nonverbal. Jadi untuk pelecehan nonverbal itu sepatutnya dilaporkan oleh korbannya sendiri karena itu adalah delik aduan,” tutur Sahrir.
Polres Palopo telah memberikan arahan terkait perkara yang akan diadukan itu. Jika korban tidak bisa hadir langsung, Sahrir menyarankan agar korban mendelegasikan penasihat hukum (PH) untuk melaporkan kasus ini.
“Sehingga kami dari Polres Palopo menyampaikan atau menyarankan kepada pihak terkait atau yang datang agar mengarahkan korban atau yang dikuasakan, PH-nya untuk melaporkan hal tersebut agar bisa diproses lebih lanjut,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi G30S UIN Palopo melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual ini kepada Satgas PPKS pada Senin (29/9). Mereka mendesak agar oknum dosen tersebut dipecat setelah mengirimkan foto kelaminnya kepada mahasiswa.
“Kami telah serahkan bukti dan kami kesana dengan dua tuntutan, pertama copot dan keluarkan pelaku pelecehan sesama jenis,” kata anggota aliansi G30S UIN Palopo, Putra kepada wartawan, Selasa (30/9).