Polisi menjelaskan alasan seorang ayah berinisial AM di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan sebagai tersangka setelah membela anaknya yang dicabuli oleh pria berinisial MSH (19). Polisi menyebut keluarga pelaku pencabulan telah membuat laporan polisi terkait penganiayaan.
“Laporan awalnya cabul, terus pelaku ini melaporkan juga penganiayaan terhadap dirinya,” ujar Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar kepada infoSulsel, Jumat (11/7/2025).
Bahtiar mengatakan kedua laporan tersebut diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Dia memastikan tidak ada keberpihakan dalam penanganan perkara.
“Karena keduanya ada laporan, maka dua-duanya terproses secara hukum,” katanya.
Dia mengungkapkan kasus pencabulan sudah lebih dahulu dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara perkara penganiayaan masih dalam tahap penyidikan.
“Adapun mengenai kasus cabul, itu posisi sekarang sudah dilimpahkan ke kejaksaan berkas perkaranya. Terus terkait dengan penganiayaan sementara proses penyidikan, kita serahkan lah ke criminal justice system. Yang pada intinya dua laporan ini saya pastikan itu berjalan dengan baik,” bebernya.
Ditanya soal kritik kuasa hukum ayah korban yang menilai polisi terlalu cepat menetapkan tersangka, Bahtiar memberikan penjelasan. Menurutnya, kepolisian tidak serta-merta menjadikan seseorang tersangka tanpa alasan.
“Kalau ada penganiayaan lalu kami tidak proses secara hukum, apa alasan penyidik untuk tidak lakukan proses? Boleh tidak dilakukan proses dan bahkan dihentikan, apabila ada kesepakatan damai, misalnya. Kami nggak nafsu kok menersangkakan orang, kami tidak nafsu kok,” terangnya.
Bahtiar mengaku penyidik sebenarnya telah mencoba memediasi kedua belah pihak. Namun, menurutnya, orang tua korban pencabulan menolak berdamai.
“Untuk damai penyidik telah melakukan sebenarnya komunikasi untuk itu. Tapi, orang tua dari korban cabul yang bersikeras tidak damai. Itu juga kita memahami secara psikologi bagi orang tua korban ini,” sebutnya.
Terkait hasil visum korban pencabulan, Bahtiar menolak membeberkan isinya. Dia menyebut hal tersebut masuk dalam materi perkara yang hanya bisa dibuka di pengadilan.
“Untuk hasil visum kami tidak boleh mengungkapkan di luar pengadilan. Intinya kami hanya mengatakan ada hasil visum, tapi isinya nanti kita sama-sama nanti di pembahasan. Karena itu masuk materi,” ucapnya.
Dia juga mengonfirmasi pelaku pencabulan pernah menjalani observasi kejiwaan. Prosedur itu dilakukan karena pelaku disebut memiliki riwayat gangguan jiwa.
“Kemarin ada informasi bahwa pelaku ini ada riwayat gangguan jiwa. Makanya prosedur juga kita jalankan. Observasi ke RS Dadi. Hasilnya juga sudah kami kantongi,” tuturnya.
Korban pencabulan pun dipastikan mendapatkan pendampingan psikologis. Polisi berkoordinasi dengan pemangku kebijakan sesuai aturan.
“Ada (pendampingan psikologis terhadap korban). Pastinya kalau terkait dengan korban ataupun pelaku terhadap anak, kami melakukan koordinasi dengan stakeholder yang diharuskan prosedural,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, penetapan AM sebagai tersangka menuai kritikan. Kuasa hukum AM, Muh Alwi Hidayat, menyebut penyidik kepolisian tergesa-gesa dalam menangani kasus ini.
“Kalau dari sisi penyelidikan hukumnya, terkesan ini terburu-buru,” ujar Alwi Hidayat kepada infoSulsel, Kamis (10/7).
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Alwi mengaku memahami sepenuhnya peristiwa pemukulan yang dilakukan kliennya adalah peristiwa hukum yang berbeda dengan pencabulan yang dilakukan pelaku MSH. Namun, dia menegaskan pemukulan yang terjadi adalah reaksi atas tindakan pencabulan terhadap sang anak.