Polisi Ungkap Perempuan Tewas Kepala Dibenturkan Pelaku, Motifnya Bikin Merinding

Posted on

Polisi mengungkap perempuan bernama Andini (17) yang tewas di dalam rumah di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), tewas karena kepalanya dibenturkan pelaku ke tembok. Motif pelaku menganiaya korban hingga tewas karena ditolak saat hendak meraba tubuh korban.

“Adapun motif pelaku yakni karena nafsu dimana pada saat di TKP pertama (pelaku) CA sempat meraba-raba korban dan korban sempat melakukan perlawanan sehingga pada saat itu CA menarik rambut korban dan membenturkan kepala korban di tembok,” kata Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara saat saat rilis di Mapolres Pinrang, Rabu (23/4/2025).

Selain itu, insiden lainnya yang juga diduga membuat korban tewas dengan luka di kepala saat pelaku hendak memasukkan korban ke dalam rumah di BTN Griya Tassokkoe. Korban sempat 2 kali terbentur kepalanya di jalan dan di dalam mobil.

“Ketika korban dibawa ke TKP kedua (di salah satu rumah kontrakan) pelaku BA berusaha untuk menurunkan korban dengan cara mengangkat korban akan tetapi korban sempat melakukan perlawanan sehingga pada saat itu BA menyuruh SA untuk membantunya menarik paksa korban sehingga pada saat itu kepala korban sempat terbentur di bagian mobil, kemudian korban sempat terjatuh lagi di jalan dan kepala korban sempat terbentur kembali,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, polisi juga menetapkan 3 orang dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni C, NA dan AK. CA sebagai pelaku yang menyebabkan korban tewas, sementara NA dan AK melibatkan anak dalam penyalahgunaan alkohol dan zat adiktif lainnya.

“Ada 3 DPO yang kita tetapkan juga dan sementara dilakukan pengejaran. Termasuk yang memiliki barang (narkoba) dan memberikan kepada korban,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menetapkan 11 tersangka atas tewasnya perempuan bernama Andini di dalam rumah. Para pelaku sempat mengajak korban pesta miras dan ekstasi sebelum tewas.

“Untuk kasus tewasnya perempuan di BTN Tassokkoe ditetapkan 11 tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan saat rilis di Mapolres Pinrang, Rabu (23/4).

“11 orang ini kita jerat dengan pasal yang berbeda. 3 orang kita jerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 8 orang kita jerat dengan Pasal 89 ayat 1 dan ayat 2,” tambahnya.

Andini awalnya ditemukan tewas di dalam rumah kosan di BTN Griya Tassokkoe, Kamis (3/4) sekitar pukul 09.00 Wita. Hasil autopsi didapatkan tanda kekerasan di kepala korban.

“Dari hasil sementara ada tanda kekerasan benturan benda tumpul,” kata Andi Reza kepada infoSulsel, Jumat (11/4). pembunuhan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *