Polisi Usut Dugaan Korupsi Jalan Danar-Tetoat Rp 2,8 M di Maluku Tenggara

Posted on

Polisi mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Maluku tahun 2023 senilai Rp 7,2 miliar. Hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar dalam proyek tersebut.

“Setelah melakukan audit investigatif, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menetapkan adanya kerugian negara sekitar Rp 2,8 miliar dari total nilai proyek,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).

Rositah menuturkan hasil audit menjadi dasar bagi penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk melanjutkan penegakan hukum ke tahap berikutnya. Proyek ini bersumber dari APBD Maluku dengan lokasi pekerjaan di Kabupaten Maluku Tenggara.

“Proyeksi yang bersumber dari APBD Maluku itu akan ditingkatkan status hukumnya,” jelasnya.

Rositah mengatakan kini penyidik akan memeriksa ahli pidana guna mendudukkan konstruksi hukumannya. Selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

“Penyidik akan melakukan pemeriksaan ahli pidana terlebih dahulu untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi,” bebernya.

“Setelah itu, akan digelar perkara untuk menilai kecukupan alat bukti sebelum penetapan tersangka,” tambahnya.

Lanjut Rositah, gelar perkara untuk menaikkan status pihak tertentu sebagai tersangka. Sebab nilai proyek dan hasil pekerjaan yang diaudit mengindikasikan potensi penyimpangan serius.

“Gelar perkara menjadi penentu apakah dua alat bukti sah sesuai KUHAP telah terpenuhi guna menaikkan status pihak tertentu sebagai tersangka,” ujarnya.

Rositah menambahkan pengusutan kasus ini menegaskan komitmen Polda Maluku untuk menyelesaikan kasus. Proyek ini dinilai merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat.

“Setiap penyimpangan anggaran bukan hanya merugikan negara tetapi juga menghambat pembangunan di wilayah Maluku Tenggara,” imbuhnya.