Polisi mengusut kasus sengketa lahan yang membuat Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Alimul Ilmi di Kecamatan Tamalate, Kota , Sulawesi Selatan (Sulsel) ditutup paksa menggunakan pagar tembok. TPQ itu ditutup setelah pihak perusahaan atau swasta mengklaim kepemilikan lahan tersebut.
“Iye, ada laporan di sini, sementara kita berjalan prosesnya ini,” kata Kasubnit Tanah dan Bangunan (Tahbang) Polrestabes Makassar Ipda Iskandar kepada infoSulsel, Jumat (20/6/2025).
Iskandar menyebut kasus ini dilaporkan warga bernama Akbar yang juga mengklaim kepemilikan lahan itu. Namun dia belum menjelaskan lebih jauh terkait perkembangan penyelidikan kasus itu.
“Kalau laporan dari pihak yang melapor itu di sini entahkah itu pemilik lahan, sebagai pelapor ada berjalan di sini,” katanya.
Terpisah, Kapolsek Tamalate Kompol Syarifuddin mengaku telah berupaya memediasi persoalan akses masuk ke Tempat Pengajian Al-Qur’an (TPA). Namun, upaya itu belum membuahkan hasil lantaran pihak PT Timurama yang juga mengklaim lahan itu bersikukuh menolak memberi akses.
“Saya sudah mediasi ke Timurama supaya diberi akses masuk ke TPA. Tapi Timurama bertahan tidak mau karena menganggap bahwa si Akbar itu hanya mengatasnamakan TPA untuk supaya tujuannya bisa menguasai itu lahan,” ujarnya.
“Sementara ini Akbar memiliki sertifikat juga. Terus Timurama mengklaim juga bahwa itu tanah miliknya Timurama berdasarkan sertifikat bla bla gitu,” sambungnya.
Dia menyebutkan persoalan ini kemudian berujung laporan ke polisi oleh pihak yang merasa lahannya diserobot. Namun di sisi lain, pihak PT. Timurama tetap mengklaim memiliki dasar hukum kepemilikan atas tanah tersebut.
“Akhirnya Akbar melapor ke Polrestabes (Makassar) karena menganggap tanahnya diserobot. Tapi Timurama juga mengklaim bahwa itu miliknya Timurama berdasarkan sertifikat tahun 1983. Sementara Akbar sertifikatnya terbit tahun 2005 kayaknya,” ungkapnya.
Syarifuddin menegaskan perannya sebagai penengah dalam konflik lahan tersebut. Dia memastikan fokusnya adalah menjaga situasi keamanan agar tidak terjadi benturan antara kedua pihak.
“Akhirnya saya bilang, saya disini hanya menjaga kamtibmas. Kedua belah pihak saya jaga jangan sampai terjadi gesekan,” terangnya.
Dia menambahkan telah menyarankan pihak yang bersengketa untuk menempuh jalur hukum guna menghindari konflik berkepanjangan. Dia menyebut laporan sudah dilayangkan dan kini tengah ditangani oleh penyidik Polrestabes Makassar.
“Akhirnya saya sarankan lebih bagus ambil langkah hukum. Melapor lah Akbar ke Polrestabes (Makassar). Saat ini sedang berjalan perkaranya di Reskrim Polrestabes,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, TPQ Alimul Ilmi yang terletak di wilayah Maccini Sombala, Jalan Deppasari, Makassar, itu ditutup dengan pagar tembok. Kepala TPQ Alimul Ilmi Supriadi mengatakan, TPQ itu ditutup paksa oleh sejumlah orang yang datang di lokasi pada Kamis (5/6).
Pemerintah Kecamatan Tamalate juga telah memfasilitasi mediasi antara pengelola TPQ dan PT Timurama. Namun hingga kini, mediasi tersebut belum membuahkan hasil.
Camat Tamalate Emil Yudiyanto Tajuddin mengatakan persoalan ini sebelumnya telah dibawa ke DPRD Makassar dan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (18/6). Dari rapat itu, keluar rekomendasi untuk mediasi lanjutan bersama BPN.
“Jadi kami kemarin sudah hadir dalam RDP di Komisi A DPRD Kota Makassar. Rekomendasinya meminta kepada Kecamatan, Kelurahan untuk melakukan mediasi dengan BPN. Apakah itu pengembalian batas atau anu (lain-lain),” kata Emil kepada infoSulsel, Kamis(19/6).