Polisi menyelidiki kasus dugaan pungutan liar (pungli) Rp 270 ribu tiap siswa dengan modus pembayaran gaji guru honorer di , Sulawesi Tenggara (Sultra). Total uang Rp 36,2 juta dari iuran siswa turut disita untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Iya, kami sedang melakukan penyelidikan,” kata Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Welli mengungkapkan pihaknya sudah mendatangi SMKN 4 Kendari. Polisi juga sudah mengamankan uang sebesar Rp 36,2 juta yang diduga dipungut pihak sekolah.
“Ada uang tunai yang sudah kita amankan dalam penyelidikan tersebut,” bebernya.
Dia mengungkapkan uang tunai yang dijadikan barang bukti dugaan pungutan liar di SMKN 4 Kendari diperoleh langsung dari pihak sekolah. Uang itu diserahkan oleh bendahara sekolah dan disaksikan Kepala SMKN 4 Kendari, Herman.
“Uang Rp 36,2 juta diserahkan dari bendahara, disaksikan oleh kepala sekolah ke kami untuk kami amankan dalam tahapan proses penyelidikan dugaan pungli,” ujar Welli.
Welli menjelaskan, proses pengamanan uang itu dikoordinasikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra. Saat polisi berada di sekolah, kepala sekolah disebut sempat berkomunikasi dengan salah satu pejabat Dikbud.
“Kepala Dinas Dikbud Sultra sudah mengetahui kami datang ke sekolah,” tutur Welli.
Polisi juga telah memeriksa pihak sekolah dan mengamankan dokumen pendukung. Seluruh penyerahan uang tersebut juga telah dibuatkan tanda terima resmi oleh penyidik.
“Atas penyerahan sejumlah uang tersebut telah dibuatkan tanda penerimaan,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, SMKN 4 Kendari diduga melakukan pungutan liar (pungli) usai menarik iuran sebesar Rp 270 ribu tiap siswa. Iuran tersebut awalnya digunakan untuk membantu membayar gaji guru honorer.
“Iuran tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama orang tua siswa dan digunakan untuk membantu honor 12 guru non-ASN,” kata Kepala SMKN 4 Kendari, Herman kepada wartawan, Selasa (6/1).
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Seiring berjalannya waktu, guru honorer penerima bantuan terangkat menjadi PPPK. Pihak sekolah pun memutuskan mengembalikan iuran yang sudah telanjur diserahkan siswa.
“Dana partisipasi orang tua siswa sudah kami putuskan untuk dikembalikan seluruhnya kepada siswa,” imbuhnya.
