Polres Bone Buka Layanan SKCK 24 Jam Antisipasi Antrean PPPK Paruh Waktu baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

, Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat sekitar 4 ribu orang telah mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk melengkapi berkas PPPK paruh waktu. Polisi menambah jam layanan hingga 24 jam.

“Sudah lebih 4.000 SKCK yang diterbitkan untuk pemohon PPPK paruh waktu. Anggota kerja selama 24 jam non stop,” ujar Kasat Intelkam Polres Bone AKP Syafriadi kepada infoSulsel, Selasa (16/9/2025).

Syafriadi mengatakan, layanan SKCK sebagai berkas PPPK dilakukan sejak Kamis (11/9) lalu. Pihaknya bisa melayani 500 pemohon dalam sehari.

“Dalam sehari kita terbitkan SKCK sekitar 500 lebih. Termasuk pengangkatan di luar Kabupaten Bone dan berdomisili Bone,” katanya.

Saat ini personel Sat Intelkam Polres Bone diperbantukan di Yanmin Bidang Intelkam. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan pemohon SKCK.

“Kutambah personel semua orang intel diperbantukan ke Yanmin. Jam layanan tanpa nonstop, dan itu saja masih banyak yang harus mengantre dan bermalam di masjid Polres Bone,” sebutnya.

Namun Syafriadi mengaku jumlah pemohon SKCK berangsur berkurang. Dia memastikan akan melayani pemohon untuk PPPK paruh waktu sebelum batas waktunya berakhir pada 22 September.

“Insyaallah ini bisa diselesaikan sebelum batas akhir PPPK. Kisaran 200 hingga 300 yang dilayani mulai hari ini,” bebernya.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Dia menambahkan, biaya pengurusan SKCK Rp 30.000. Dengan begitu, ada pendapatan sekitar Rp 120 juta dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk 4.000 pemohon yang dilayani.

“Sekitar Rp 120 juta langsung ke rekening PNBP. Sementara yang setor tunai nanti petugas SKCK yang menyetor ke petugas PNBP,” jelasnya.

“Kami juga sudah menyosialisasikan tarif resmi SKCK agar masyarakat terhindar dari pungli. Apabila ada pembayaran di luar dari Rp 30 ribu berarti itu adalah pungli. Sehingga kami antisipasi kepada masyarakat yang akan memohon untuk pembuatan SKCK agar langsung ke loket,” sambung Syafriadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *