Polisi menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kabupaten , Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebanyak 12 orang ditangkap dan 43 motor disita dalam penggerebekan tersebut.
“Kami melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana permainan judi sabung ayam,” kata Kasat Lantas Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan kepada infoSulsel, Kamis (8/5/2025).
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Penggerebekan tersebut dilakukan di Lingkungan Rubae, Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Watang Sawitto pada Rabu (7/5) malam sekitar pukul 22.20 Wita. Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dan keluhan dari warga setempat.
“Tadi malam kita lakukan giat operasi berdasarkan informasi awal dari masyarakat,” bebernya.
Saat tiba di tempat kejadian, aparat menemukan kerumunan pelaku tengah menyaksikan sabung ayam. Para pelaku panik dan berusaha kabur namun 12 orang berhasil diamankan.
“Ada 12 orang yang kami amankan,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang disita di TKP yakni 2 ekor ayam bangkok, uang tunai Rp 5 juta dari berbagai pelaku, 11 unit handphone dan 43 unit sepeda motor. Semua pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Pinrang.
“Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.