Polresta Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,6 kilogram (Kg). Barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan dua kasus.
Prosesi pemusnahan sabu tersebut berlangsung di halaman Mapolresta Palu, Senin (28/4/2025), pagi tadi. Barang bukti yang dimusnahkan telah disisihkan sebagian untuk dijadikan barang bukti di persidangan.
“Jadi dari barang bukti ini, ada yang kita sisihkan untuk proses persidangan,” ujar Kapolresta Palu Kombes Deny Abraham kepada wartawan.
Deny mengatakan secara keseluruhan ada 1.725,6 gram sabu yang disita dari pengungkapan dua kasus tersebut, namun hanya 1,670 gram yang dimusnahkan. Sisanya 0,2229 gram disisihkan untuk uji lab dan 40,754 gram untuk pembuktian di persidangan.
Polisi awalnya menangkap pria kurir sabu inisial HY di Kelurahan Taruta Selatan, Kecamatan Palu Selatan pada 11 Maret. Total barang bukti sabu dari tersangka HY seberat 997,60 gram.
Selanjutnya polisi kembali menangkap pria kurir sabu inisial ADW di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga pada 17 April. Dari tersangka ADW, polisi menyita 728 gram sabu.
“Keduanya pengedar sabu dan disangkakan pasal 114 ayat 2 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati,” ujar Deny.
Pemusnahan dilakukan dengan cara sabu tersebut direbus lalu dibuang ke kloset. Deny mengatakan pihaknya ingin memberikan efek jera kepada pelaku serta menunjukkan komitmen untuk memerangi narkoba.
“Kami ingin memberikan efek jera kepada pelaku dan menegaskan komitmen memerangi peredaran narkoba di Kota Palu,” jelasnya.