, Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat sekitar 3 ribu orang telah mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk melengkapi berkas PPPK paruh waktu. Dari layanan tersebut, polisi meraup pendapatan sekitar Rp 90 juta.
Paur Yanmin Bidang Intelkam Polrestabes Makassar Ipda Muhammad Farly mengatakan, layanan SKCK sebagai berkas PPPK sudah dibuka di Lantai 2 Mal Pelayanan Publik (MPP) Makassar sejak Kamis (11/9). Biaya pengurusan SKCK Rp 30 ribu per orang.
“Ada sekitar 3 ribu pemohon yang ada di Kota Makassar khususnya untuk penerbitan SKCK P3K paruh waktu. Sesuai ketentuan dari PNBP untuk SKCK itu ada biaya sebesar 30 ribu,” ujar Farly kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Jika dari 3.000 pemohon dengan biaya SKCK Rp 30.000 per orang, maka penerimaan yang masuk mencapai total Rp 90 juta. Farly menegaskan pihaknya sudah mensosialisasikan tarif resmi SKCK agar masyarakat terhindar dari pungutan liar (pungli).
“Apabila ada pembayaran di luar dari 30 ribu berarti itu adalah pungli. Sehingga kami antisipasi kepada masyarakat yang akan memohon untuk pembuatan SKCK agar langsung ke loket jangan lewat calo karena PNBP yang ada hanya 30 ribu rupiah dan (di luar dari tarif Rp 30 ribu) itu berarti pungli,” tambahnya.
Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuat SKCK lewat perantara untuk menghindari dokumen palsu. Farly menyarankan warga datang langsung ke loket pelayanan SKCK Polrestabes Makassar.
“Jadi kalau tanpa perantara dan langsung datang ke loket kami, sudah pasti blangko-nya asli karena langsung dengan operator,” bebernya.
Untuk jadwal pelayanan, loket SKCK Polrestabes Makassar dibuka mulai pukul 08.00 Wita. Namun antrean pemohon biasanya sudah mengular sebelum jam pelayanan dimulai.
“Untuk normalnya kami Senin sampai Sabtu namun karena banyaknya pemohon P3K paruh waktu kami buka sampai Minggu kami tidak ada liburkan anggota di SKCK,” jelas Farly.
Pelayanan SKCK di Polrestabes Makassar bisa berlangsung hingga malam hari menyesuaikan jumlah pemohon. Farly menyebut pihaknya tetap melayani meski antrean sudah ditutup selama masih ada warga yang datang.
“Iya betul (jam malam-nya tidak menentu) kami tergantung, kami fleksibel apabila sudah close antrean namun masih ada pemohon yang datang ke kami tetap kami layani,” imbuhnya.
Farly menuturkan bahwa ada delapan personel yang dikerahkan untuk melayani pemohon SKCK. Selain itu, pihaknya juga dibantu tiga anggota dari Urbin Polrestabes Makassar.
“Jadi kami untuk total (anggota) layani SKCK ada 8 orang dan kami juga dibantu oleh tiga dari Urbin Polrestabes Makassar,” pungkasnya.